Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55

ANGGARAN DASAR
POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
dan SEKITARNYA
PEMBUKAAN
Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.
Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polda Metro Jaya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.
Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.
UMUM
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
WAKTU
AZAS dan DASAR
Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi & Masyarakat.
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pmebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
TUJUAN
Membantu Tugas Polda Metro Jaya beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.
SIFAT
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polda Metro Jaya dalam wadah Pokdarkamtibmas.
Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BANTUAN KOMUNIKASI
KEWAJIBAN dan USAHA
Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
Melaksanakan kebijaksanaan Polda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub Polsek yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.
ORGANISASI
BENTUK dan SUSUNAN
Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dibentuk oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :
tingkat koordinator (10 orang)
Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
Polsek ( Kecamatan )
Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
Polda ( Propinsi )
Pada Tingkat Polda Metro Jaya dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu.
KEGIATAN
Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)
Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA) Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berikutnya.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya sebagai berikut :
Pelindung
Penasehat
Pembina
Ketua Umum
Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
SekertarisUmum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Ketua Bidang Organisasi
Ketua Bidang Operasional / Monitoring
Ketua Bidang Humas
Ketua Bidang Litbang
Ketua Bidang Sarana & Dana.
Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Penasehat / Pembina.
Pelindung / Penasehat / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro Jaya, Kadit Bimmas dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES (RESORT)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSRES Pokdarkamtibmas.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga diwilayah kerjanya masing-masing senajang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bentuk dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diatur sesuai dengan kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan Susunan Pnegurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan saat ditutupnya MUSRES berikutnya.
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan MUSRES Pokdarkamtibmas Polres.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL / KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)
Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.
KELOMPOK
Pengurus Pokdarkamtibmas ditingkat RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang anggotanya tidak lebih dari 10 (Sepuluh) orang yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas dilingkungannya masing-masing.
Koordinator Pokdarkamtibmas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa.
Koordinator diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
Masa Bhakti Koordinator disesuaikan dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator berikutnya.
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
Anggota Kehormatan
Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polda, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
Memilih dan dipilih.
Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah di tingkat Daerah, Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.
Anggota Kehormatan mempunyai Hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya operasional pengamanan dan tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Daerah, Resort, Sektor dan Rapat-rapat kerja.
Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban untuk :
Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Meninggal Dunia.
Mengundurkan diri.
Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.
Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.
Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :
Rapat Koordinasi antar Polres di tingkat Polda Metro Jaya.
Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan di Jakarta dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro Jaya, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda.
Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas terdiri dari :
Pelindung, Penasehat, Pembina, Para Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
Pengurus harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa.
Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.
MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.
Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas untuk :
Menetapkan tata tertib dan acara MUSDA.
Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima0 orang team Formatur sebagai mandataris MUSDA untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polda Pokdarkamtibmas ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)
Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas terdiri dari :
Pembina Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polres, Kanit Bimmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta Jajarannya.
Pengurus harian Pokdarkamtibmas Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
Utusan dari / atau Anggota Kehormatan sebagai Peninjau.
Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas dipilih oleh perserta MUSRES.
Ikatan dengan point 33.
Idem dengan point 34
RAPAT KOORDINASI
Rapat Koordinasi antara Pengurus Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Polda karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.
KEUANGAN
Iuran para Anggota.
Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.
Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.
PENUTUP
PENTUTUP

