Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik= 20160703

Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik=  20160703
Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D

Kapolda Metro Jaya dilantik = 20160305

Kapolda Metro Jaya  dilantik = 20160305
Kapolda Metro Jaya = Irjend Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum

Kapolres Jakarta Barat - Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804

Kapolres Jakarta Barat -  Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804
Kapolres Jakarta Barart HalalbiHalal dgn Citra Bhayangkara Tamansari - 20160812

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606
Kapolsek Metro Tamansari bersama dengan anggota Citra Bhayangkara Tamansari

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505
Kani Binmas - Kompol Bejo bersama Danramil Tamansari = Mayor Inf David.S.Sirait pd acara HalalBihala CB Tamansari pd tgl 20160812

Senin, 05 Mei 2008

Anggaran Dasar - CitraBhayangkara / Anggaran Dasar Pokdar Kamtibmas Polda Metro Jaya, Jakarta Raya dan Sekitarnya.




Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55

Jakarta Selatan 12190



ANGGARAN DASAR

POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
dan SEKITARNYA

PEMBUKAAN

Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.
Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polda Metro Jaya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.
Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.
BAB I
UMUM
PASAL1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disingkat “KSK”
PASAL 2
KEDUDUKAN
Kantor Sekertariat Berkedudukan di Polda Metro Jaya, Jln. Jenderal Sudirman No.55, Telp:+62-21-5234395, 5234393, 5234132, Jakarta Selatan, 12190
PASAL 3
WAKTU
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didirikan pada tanggal 23 September 2000, untuk waktu yang tidak ditentukan
PASAL 4
AZAS dan DASAR
Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi & Masyarakat.
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pmebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
PASAL 5
TUJUAN
Pokdarkamtibmas bertujuan :
Membantu Tugas Polda Metro Jaya beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.
PASAL 6
SIFAT
Pokdarkamtibmas memiliki sifat :
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polda Metro Jaya dalam wadah Pokdarkamtibmas.
Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
PASAL 8
KEWAJIBAN dan USAHA
Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :
Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
Melaksanakan kebijaksanaan Polda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub Polsek yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.
BAB II
ORGANISASI
PASAL 9
BENTUK dan SUSUNAN
Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :
Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dibentuk oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :
tingkat koordinator (10 orang)
Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
Polsek ( Kecamatan )
Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
Polda ( Propinsi )
Pada Tingkat Polda Metro Jaya dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.
PASAL 10
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu.
PASAL 11
KEGIATAN
Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.
PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)
Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :
Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA) Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berikutnya.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya sebagai berikut :
Pelindung
Penasehat
Pembina
Ketua Umum
Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
SekertarisUmum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Ketua Bidang Organisasi
Ketua Bidang Operasional / Monitoring
Ketua Bidang Humas
Ketua Bidang Litbang
Ketua Bidang Sarana & Dana.
Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Penasehat / Pembina.
Pelindung / Penasehat / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro Jaya, Kadit Bimmas dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
PASAL 13
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES (RESORT)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSRES Pokdarkamtibmas.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga diwilayah kerjanya masing-masing senajang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bentuk dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diatur sesuai dengan kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan Susunan Pnegurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan saat ditutupnya MUSRES berikutnya.
PASAL 14
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)
Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan MUSRES Pokdarkamtibmas Polres.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.
PASAL 15
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL / KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)
Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.
PASAL 16
KELOMPOK
Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Kelompok adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas ditingkat RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang anggotanya tidak lebih dari 10 (Sepuluh) orang yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas dilingkungannya masing-masing.
Koordinator Pokdarkamtibmas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa.
Koordinator diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
Masa Bhakti Koordinator disesuaikan dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator berikutnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 17
KEANGGOTAAN
Seluruh anggota Pokdarkamtibmas adalah setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.
Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
Anggota Kehormatan
Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 18
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polda, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
Memilih dan dipilih.
Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah di tingkat Daerah, Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.
Anggota Kehormatan mempunyai Hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya operasional pengamanan dan tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Daerah, Resort, Sektor dan Rapat-rapat kerja.
Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban untuk :
Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.
PASAL 19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :
Meninggal Dunia.
Mengundurkan diri.
Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.
BAB IV
PASAL 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :
Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.
Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :
Rapat Koordinasi antar Polres di tingkat Polda Metro Jaya.
Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.
PASAL 21
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
Musyawarah daerah dilaksanakan sebagai berikut :
Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan di Jakarta dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro Jaya, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda.
Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas terdiri dari :
Pelindung, Penasehat, Pembina, Para Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
Pengurus harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa.
Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.
MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.
Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas untuk :
Menetapkan tata tertib dan acara MUSDA.
Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima0 orang team Formatur sebagai mandataris MUSDA untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polda Pokdarkamtibmas ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.
PASAL 22
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)
Dalam rangka mengkoordiansikan kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Polres serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Polres Pokdarkamtibmas maka diselenggarakan MUSRES yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas terdiri dari :
Pembina Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polres, Kanit Bimmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta Jajarannya.
Pengurus harian Pokdarkamtibmas Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
Utusan dari / atau Anggota Kehormatan sebagai Peninjau.
Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas dipilih oleh perserta MUSRES.
Ikatan dengan point 33.
Idem dengan point 34
PASAL 23
RAPAT KOORDINASI
Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :
Rapat Koordinasi antara Pengurus Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Polda karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.
BAB V
PASAL 24
KEUANGAN
Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :
Iuran para Anggota.
Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.
Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh MUSDA atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUSDA Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.
BAB VIII
PEMBUBARAN
PASAL 27
PEMBUBARAN
Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.
Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 28
PENTUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2000, yang diselenggarakan Kabag Bintibmas Dit Bimmas Polda Metro Jaya : Ajun Komisaris Besar Polisi, Drs RAMSER E.SILALAHI dan dibuka oleh Kadit Bimmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Dr SISNO ADIWINOTO Msi di Briefing Room Polda Metro Jaya, Jakarta.

Surat Keputusan ttg Pengesahan AD & ART CitraBhayangkara

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan 12190

Surat Keputusan

Tentang

Pengesahan Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga

POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA
dan SEKITARNYA


Surat Keputusan
No.Pol : Skep/ /VIII/2000


Tentang


Pengesahan Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA


Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan ketetapan MPR RI No.II tahun 1999 tentang GBHN bidang Hankam antara lain mengamanatkan agar kesadaran masyarakat terhadap Kamtibmas harus ditingkatkan
  2. Bahwa salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat Sadar Kamtibmas adalah membentuk kelompok-kelompok Sadar Kamtibmas di Desa / Kelurahan.
  3. Bahwa dalam rangka mengkoordinasikan pembinaan anggota dan pegembangan Pokdar Kamtibmas tingkat Desa / Kelurahan di wilayah Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sekitarnya, dipandang perlu dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman jalannya organisasi.
  4. Bahwa dengan telah dilaksanakan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya dipandang perlu untuk disyahkan dalam suatu Surat Keputusan


Mengingat :

  1. Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Bujuklap/17/VII/1997.
  3. Skep Kapolri No.Pol:Skep/1673/X/1994, tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi & Masyarakat.
  4. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/661/XI/1992, tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  5. Petunjuk Lapangan No.Pol : Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.


Memperhatikan :

  1. Hasil Kesepakatan pengurus Bakor Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada tanggal 28 – 29 Juli 2001.
  2. Keputusan dan atau ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penerapannya.


Ditetapkan : di Jakarta
Pada Tanggal : Agustus 2000


Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Drs. R. Makbul Padmanagara
Inspektur Jenderal Polisi


Pembentukan Susunan Pengurus Jajaran 26 (Kel.Glodok) pd tgl 24 Juni'08

CITRA BHAYANGKARA
POLRES METRO JAKARTA BARAT
POLSEK METRO TAMANSARI
Jln.Blustru No.1 - Telp:(021) 927 37221 - Jakarta Barat



Rangkuman Hasil Pembentukan Para Pengurus C.B Kel.Glodok (26) pada hari Selasa, tgl 24 Juni'08 sbb :

Pemilihan Ketua Citra Bhayangkara Kel.Glodok (26.Ambon) secara demokrasi dengan Calon dan jumlah suara pemilihnya sbb :
1. 26 Bandung : Tjoeng Tjoy Nyan ( 8 suara )
2. 26 Bandung 1 : Abdul Kodir (26 suara )
3. 26 Halong : Oey Sie Sit (Sidik Wijaya) ( 2 suara )

Selamat kepada Bpk Abdul Kodir sebagai 26.Ambon yang baru, Ketua Citra Bhayangkara Kel.Glodok, Polsek Metro TamanSari yang terpilih secara demokrasi.

Acara pemilihan 26 Ambon disaksikan oleh :
 Taman 26 : Aiptu Nuri Ahmadi, SH ( Bimas Glodok)
 T 2.Ambon : Yasin W.S (Ketua C.B tingkat Sektor)
 T.2.Cepu 1 : Hiendrianto (CieKiong) (Sekertaris C.B tingkat Sektor)
 Rekan-rekan Citra Bhayangkara jajaran lainnya


Pada hari Senin tgl 30 Juni 2008 rapat membentukan pengurus yang baru yang dipimpin oleh 26 Ambon yang baru yaitu Bpk Abdul Kodir sbb :

1. 26 Bandung : Sdr Alex Lengga (sebelumnya 26 Opak)
2. 26 Bandung 1 : Sdr Sidik Wijaya (sebelumnya 26 Halong)
3. 26 Cepu 1 : Sdr Ali Saada (sebelumnya 26.3 Victor)
4. 26 Demak : Sdri Oktaviana Livia(Ling2) (sebelumnya 26.1 Demak)
5. 26 Demak 1 : Sdr Goentoro Loekito (sebelumnya 26.1 Demak)
6. 26 Halong : Sdr Endang Dul Halim (sebelumnya 26 Opak 1)
7. 26 Opak : Sdr Dakrip (sebelumnya 26.3 Opak 1)
8. 26 Opak 1 : Sdr Handi Widodo (sebelumnya 26.1 Opak)
9. 26 Opak 3 : Sdr Syaripudin (sebelumnya 26.3 Umar)

Pembentukan pengurus C.B jajaran 26 yang baru disaksikan oleh :
 T 2.Ambon : Yasin W.S (Ketua C.B tingkat Sektor)
 T.2.Cepu 1 : Hiendrianto (CieKiong) (Sekertaris C.B tingkat Sektor)






Kesimpulan :

Susunan Kepengurusan Citra Bhayangkara
Polsek Metro Taman Sari
Kelurahan Glodok (Jajaran 26)

No. Jabatan Nama Call Sign
1. Pembina Aiptu Nuri Ahmadi, SH Taman 26
2. Penasehat Djin Man Koen 26 Pati
3. Ketua Abdul Kodir 26 Ambon
4. Wakil Ketua Alex Lengga 26 Bandung
5. Sidik Wijaya 26 Bandung 1
6. Sekertaris Ricky(Lie Swan Laij) 26 Cepu
7. Ali Saadah 26 Cepu 1
8. Bendahara Oktaviana Livia(Ling2)26 Demak
9. Goentoro Lukito 26 Demak 1
10. Humas Endang Dul Halim 26 Halong
11. Monitoring Lie Suhardi (Denny) 26 Medan
12 Operasional Dakrip 26 Opak
13 26 Opak 1
14 Rusmani F,Idris 26 Opak 2
15 Syaripudin 26 Opak 3



Jakarta, 01 Juli 2008
Sekertaris C.B Kec.TamanSari





Ir. Hiendrianto Firdaus
T.2 Cepu 1

Jumat, 02 Mei 2008


Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan 12190
ANGGARAN DASAR
Dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
Dan SEKITARNYA

Minggu, 13 April 2008

Tata Tertib Anggota FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) Kel.Taman Sari, Jakarta Barat

TATA TERTIB
ANGGOTA FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
KELURAHAN TAMANSARI, KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT


  1. Pengurus dan anggota harus setiap saat bertindak dan berperilaku yang baik, sehingga dapat menjunjung tinggi kehormatan FKPM dan mempromosikan prinsip-prinsip dan tujuan FKPM sesuai AD/ART.
  2. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan menyalahgunakan tugasnya untuk kepentingan pribadi.
  3. Pengurus dan anggota FKPM melaksanakan tugas dengan objektif dan tidak memihak.
  4. Pengurus dan anggota FKPM tidak boleh membedakan Suku, Agama dan Ras (SARA) dan jenis kelamin (Gender) maupun melakukan tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun.
  5. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan membuka rahasia kepada siapapun yang diketahui dan patut diduganya mengakibatkan hal yang buruk bagi keanggotaan FKPM.
  6. Anggota FKPM tidak diperkenankan menyampaikan sesuatu kepada media massa atau memberikan informasi tentang kegiatan FKPM tanpa persetujuan dari ketua FKPM.
  7. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan menerima pembayaran, komisi atau pemberian apapun dalam kaitan keanggotaannya dalam FKPM kecuali atas persetujuan pengurus melalui rapat FKPM.
  8. Anggota yang sedang didakwa untuk suatu kejahatan yang serius atau yang sedang berada dalam hukuman percobaan harus diskors sementara oleh ketua FKPM sampai kasusnya selesai.
  9. Anggota yang dipenjara karena kasus pidana harus diberhentikan keanggotaannya dalam FKPM.
  10. Anggota yang tidak menghadiri 3 (tiga) kali rapat FKPM secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan dengan alasan yang masuk akal dapat diberhentikan ketua melalui rapat pengurus.
  11. FKPM dilarang bergabung dengan Partai Politik, pengurus maupun anggota FKPM dilarang menggunakan status keanggotaannya maupun fasilitas FKPM untuk kepentingan Partai Politik manapun.
  12. Apabila ada anggota yang melanggar tata tertib ini, ketua FKPM dapat memecat anggotanya melalui keputusan rapat pengurus.

ART-FKPM (Anggaran Rumah Tangga - Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat

KELURAHAN TAMANSARI




BAB I
DASAR

PASAL 1
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat berdasarkan pada Anggaran Dasar Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakan pada Bab XII penutup pasal 19.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 2
PERSYARATAN ANGGOTA
  1. Perwakilan unsur masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Tamansari dan anggota Polisi yang bertugas di Wilayah Pos Polisi Tamansari Metropolitan Tamansari Jakarta Barat.
  2. Berkelakuan baik dan tidak sedang dalam proses pidana.
  3. Sehat jasmani dan rohani.

PASAL 3
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. PENERIMAAN ANGGOTA
    a. Calon anggota dari masyarakat dipilih karena yang bersangkutan dianggap dapat mewakili unsur masyarakat setempat.
    b. Calon anggota dari Polri ditunjuk oleh pejabat Polri setempat.
    c. Mengisi formulir pendaftaran dan menyatakan kesediaannya untuk aktif dalam FKPM.
  2. PENGHARGAAN DAN SANKSI
    Setiap anggota yang berjasa berhak mendapatkan penghargaan dan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.
  3. PEMBERHENTIAN ANGGOTA
    a. Anggota berhenti karena :
    (1) Meninggal dunia.
    (2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    (3) Sudah tidak berdomisili di wilayah Kelurahan Tamansari.
    (4) Dicabut keanggotaannya karena terpidana dan mencemarkan nama baik FKPM.
    b. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


PASAL 4

  1. Setiap anggota berhak untuk :
    a. Memperoleh perlakuan yang sama dalam FKPM.
    b. Menjamin kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dan saran dalam setiap pertemuan memilih dan dipilih sebagai pengurus.
    c. Memperoleh perlindungan dari Undang-undang dan pembelaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor pada peristiwa kejahatan dan pelanggaran.
    d. Meminta pertanggung jawaban atas penyimpangan yang dilakukan pengurus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART FKPM.
  2. Semua anggota berkewajiban untuk :
    a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan FKPM.
    b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
    c. Mematuhi dan melaksanakan segala keputusan rapat FKPM.

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN KETUA FKPM


PASAL 5

  1. Setiap anggota biasa berhak memilih dan dipilih serta mempunyai hak suara dan dapat memberikan usul/saran.
  2. Anggota biasa pada ayat satu pasal ini terdiri dari :
    a. Ketua FKPM sub RW
    b. Ketua RW
    c. Apabila Ketua RW merangkap Ketua FKPM sub RW, maka Ketua RW yang bersangkutan dapat menunjuk seorang perwakilannya.
  3. Tata cara pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan Tamansari ditentukan oleh anggota biasa.
  4. Pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat.
  5. Pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan Tamansari harus memenuhi syarat 50 % + satu dari jumlah anggota biasa yang hadir.
  6. Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, musyawarah dan rapat ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan rapat mengambil keputusan yang sah.


BAB V
KEPENGURUSAN DAN KESEKRETARIATAN

PASAL 6
PERSYARATAN PENGURUS

  1. Pengurus terpilih harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
    a. Anggota yang memiliki dedikasi dan loyalitas.
    b. Merakyat dan dikenal di kalangan masyarakat setempat.
    c. Mampu bekerja sama.
    d. Mendapat dukungan masyarakat.
  2. Tata cara pemberhentian pengurus akan diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.

PASAL 7
HAK PENGURUS

  1. Bertindak untuk dan atas nama FKPM, baik keluar dalam rangka memimpin dan mengurus maupun mengembangkan FKPM dalam arti seluas-luasnya berdasarkan AD/ART.
  2. Menyarankan kepada semua anggota mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas FKPM.


PASAL 8
KEWAJIBAN PENGURUS

  1. Membuat laporan secara periodik setiap tiga bulan sekali.
  2. Memelihara dan mengembangkan kemitraan dan kerjasama internal (sesama anggota dan pengurus) dan eksternal (Polisi, Pemerintah Daerah / DPRD, LSM, Pelaku Bisnis, Media Massa, dan pihak lainnya yang terkait).
  3. Menghadiri undangan rapat dan pertemuan lainnya.
  4. Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa bhakti kepada anggota.

PASAL 9
KESEKRETARIATAN

Sekretariat FKPM tingkat Kelurahan Tamansari berada di Polpos Tamansari.


PASAL10
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

  1. KETUA
    Bertindak untuk dan atas nama FKPM menetapkan kebijaksanaan FKPM dalam rangka melaksanakan Program kerjanya.
  2. WAKIL KETUA
    a. Membantu ketua dalam melaksanakan tugas pimpinan FKPM sehari-hari khususnya dalam melaksanakan pembinaan FKPM.
    b. Karena berhalangan, atas petunjuk Ketua, Wakil Ketua mewakili dan bertanggung jawab kepada ketua.
  3. SEKRETARIS
    Membantu ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekretariatan, mengatur penyelenggaraan musyawarah dan rapat, membuat notulen dan risalahnya, serta kegiatan surat-menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
  4. BENDAHARA
    Membantu ketua dalam mengelola keuangan, mengatur penerimaaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui ketua.

PASAL 11
PERGANTIAN PENGURUS

  1. Masa Bhakti pengurus FKPM adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengesahan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  2. Pengurus dapat diganti sebelum masa bhaktinya karena :
    a. Berdasarkan hasil musyawarah luar biasa.
    b. Mengundurkan diri sebagai pengurus.
    c. Pindah tempat tinggal luar wilayah.
    d. Meninggal dunia.
    e. Terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Pergantian pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir karena yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajiban sesuai dengan rapat FKPM.

PASAL 12
JABATAN RANGKAP


Jabatan pengurus pada satu tingkat Kelurahan tidak dapat rangkap dengan jabatan kepengurusan satu tingkat diatasnya.





BAB VI


PASAL 13

KEUANGAN

  1. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam rapat FKPM.
  2. Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.
  3. Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan dan program kegiatan FKPM adalah milik organisasi.



BAB VII


PASAL 14
ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan kemudian oleh pengurus harian FKPM dalam peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.







BAB VIII
PENUTUP


PASAL 15
PENETAPAN

  1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh pengurus dan anggota FKPM.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar FKPM.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2008

AD-FKPM (Anggaran Dasar Forum Kemitraan Polisi Masyarakat), Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat




POLRI DAERAH METRO JAYA DAN SEKITARNYA
RESOR METROPOLITAN JAKARTA BARAT
SEKTOR METROPOLITAN TAMANSARI
Jl. Blustru No. 1 Jakarta Barat 11180

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
KELURAHAN TAMANSARI KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT
JAKARTA , 25 MARET 2008



ANGGARAN DASAR FKPM KELURAHAN TAMANSARI
PEMBUKAAN


BAB I


Bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan Keamanan dalam Negeri yang Kondusif di seluruh Indonesia dan salah satunya dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Kebijakan dan strategi ini ditetapkan Kapolri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005. tanggal 13 Oktober 2005 yang memerintahkan agar di berbagai tingkat organisasi Polri dibentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).

Pembentukan Forum-Forum di Kelurahan haruslah ditata dan dikelola dengan baik oleh warga masyarakat dan Polisi secara besama-sama dapat membantu memberikan kebijakan / pendapat dan saran dalam rangka memperbaiki kinerja Polri dalam penyelenggaraan Pam Kamtibmas dan Peningkatan Kualitas pelayanan Polri pada umumnya.

Menyadari peran serta masyarakat yang begitu besar tersebut maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta disemangati kebersamaan dan kemitraan yang setara / sejajar. Polri dan masyarakat (FKPM) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.




BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU


PASAL 1
NAMA
Organisasi ini dinamakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat disingkat FKPM.



PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN

FKPM ini berkedudukan di wilayah Kelurahan Tamansari.




PASAL 3
WAKTU


FKPM ini dibentuk berdasarkan Skep. Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/ 2005. tanggal 13 Oktober 2005.


BAB III
AZAS DAN LANDASAN

PASAL 4


Hukum berazaskan Pancasila serta berdasarkan UUD 1945.





BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN


PASAL 5
MAKSUD

  1. FKPM ini adalah sebagai wadah komunikasi antara Polisi dan Masyarakat.
  2. FKPM ini adalah sebagai sarana untuk menjalin kemitraan antara Polisi dan Masyarakat serta organisasi kemasyarakatan.
  3. FKPM ini adalah sebagai fasilitator antara Polisi dan masyarakat dengan berbagai instansi dan pihak lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Polmas.


PASAL 6
TUJUAN

  1. Memberi pendapat dan saran kepada Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kelurahan Tamansari.
  2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta aktif membantu mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran di wilayah Kelurahan Tamansari.
  3. Mengidentifikasi masalah dan memprioritaskan pemecahan masalah yang menyangkut tindak kejahatan, pelanggaran, rasa takut kepada Polisi dan mencari solusi pemecahannya.




BAB V
TUGAS, FUNGSI, PERAN DAN ORGANISASI


PASAL 7
TUGAS

  1. Menjalin hubungan kemitraan dan kerjasama dengan masyarakat, Polri, Pemerintah Daerah, Koramil dan DPRD, Pelaku Bisnis, LSM, Media Massa dan Ormas untuk mencapai tujuan FKPM.
  2. Melakukan konsultasi kepada berbagai pihak yang terkait dalam rangka upaya pemecahan masalah dan tindak lanjut penyelesaiannya.
  3. Memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat kepada polisi dan pihak lainnya yang terkait dalam pemecahan masalah sosial, kejahatan, dan pelanggaran.
  4. Melakukan kajian dan evaluasi kegiatan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Kelurahan Tamansari.
  5. Melaporkan kepada Kapolpos sampai dengan Kapolsek berbagai masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh FKPM tingkat sub-RW dan FKPM tingkat Kelurahan.

PASAL 8
FUNGSI

  1. Membantu merumuskan kebijakan, kebutuhan dan prioritas pelaksanaan Polmas.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan masalah sosial, kejahatan ,dan pelanggaran.
  3. Memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi Polisi dalam memecahkan masalah.
  4. Memajukan akuntabilitas petugas Polmas kepada masyarakat dan kerjasama masyarakat dengan Polpos.
  5. Mengawasi efektifitas dan efisiensi kinerja Polisi.
  6. Memastikan konsultasi dan komunikasi yang memadai antara Polisi dan masyarakat.


PASAL 9
PERAN

  1. Mendorong masyarakat dan Polisi untuk berpartisipasi dalam kegiatan Polmas.
  2. Mendorong Polisi untuk melakukan perubahan sikap perilaku menjadi positif sesuai dengan paradigma Polisi Sipil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
  3. Menginformasikan berbagai kebijakan Polri yang perlu diketahui oleh masyarakat.

PASAL 10
ORGANISASI

  1. FKPM adalah organisasi Independen yang dapat dibentuk antara Polisi dan masyarakat di tingkat Kelurahan dan RT / RW.
  2. Badan pelaksana organisasi yang melaksanakan keputusan FKPM disebut Pengurus FKPM.
  3. Struktur organisasi FKPM dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan dapat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan Pengurus FKPM.
  4. Pengurus FKPM
    a. Pengurus FKPM dibentuk dan dipilih melalui musyawarah Forum.
    b. Pengurus FKPM dipilih melalui suara kesepakatan musyawarah.
  5. Pengurus FKPM terdiri dari
    a. Ketua adalah warga masyarakat.
    b. Wakil Ketua terdiri dari Babinkamtibmas, Lurah dan unsur masyarakat.
    c. Sekretaris adalah anggota masyarakat.
    d. Bendahara adalah anggota masyarakat.
    e. Humas adalah anggota masyarakat.
    f. Anggota adalah semua unsur yang mewakili masyarakat.
  6. Masa Bhakti kepengurusan FKPM setidak-tidaknya adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT


PASAL 11
MUSYAWARAH

  1. Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi FKPM yang merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan warga.
  2. Musyawarah anggota diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali oleh pengurus dan dimaksudkan untuk:
    a. Menerapkan dan mengubah AD/ART FKPM.
    b. Menetapkan program FKPM.
    c. Menetapkan kebijakan dan keputusan yang diperlukan.
  3. Peserta musyawarah adalah :
    a. Unsur pengurus.
    b. Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan.
    c. Undangan biasa.

PASAL 12
RAPAT

  1. Rapat FKPM adalah suatu rapat yang diselenggarakan oleh pengurus FKPM yang bersangkutan untuk :
    a. Membicarakan suatu masalah tertentu dan mengambil keputusan yang bersifat teknis.
    b. Mengadakan koordinasi pelaksanaan tugas antar pengurus dan anggota, beserta pejabat Polri, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya.
    c. Mengevaluasi pelaksanaan kerja tahunan atau bulanan yang sudah berjalan guna menentukan kebijakan yang lebih strategis.
  2. Rapat FKPM diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
  3. Peserta rapat adalah :
    a. Unsur pengurus.
    b. Anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan.
    c. Undangan lainnya.
  4. Rapat terdiri dari :
    a. Rapat pengurus.
    b. Rapat Pleno : dihadiri oleh pengurus dan anggota biasa.
    c. Rapat luar biasa : dihadiri oleh pengurus, anggota biasa dan anggota kehormatan.

BAB VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


PASAL 13

  1. Setiap musyawarah dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu dari anggota yang hadir.
  2. Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, musyawarah dan rapat ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan rapat mengambil keputusan yang sah.

BAB VIII
KEANGGOTAAN
PASAL 14

  1. Anggota FKPM terbuka untuk semua warga masyarakat Kelurahan Tamansari yang telah berdomisili 6 bulan di wilayah Kelurahan Tamansari mewakili semua unsur suku, agama, ras (SARA), profesi/minat, dan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap siapapun.
  2. Kapolpos dan petugas Polmas (Babinkamtibmas), karena jabatannya, merupakan wakil atau anggota FKPM.
  3. Lurah dan ketua Dewan Kelurahan Tamansari, karena jabatannya, merupakan wakil ketua FKPM.
  4. Keanggotaan dalam FKPM bersifat sukarela bagi warga masyarakat.
  5. Anggota FKPM terdiri dari :
    a. Anggota biasa.
    b. Anggota luar biasa dan angota Kehormatan.
  6. Anggota biasa adalah anggota aktif yang berasal dari Ketua RW dan Ketua sub RW.
  7. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah anggota tidak aktif yang dipilih oleh FKPM berdasarkan kapabilitasnya dalam masyarakat setempat.
  8. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 15
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
KEUANGAN
PASAL 16

  1. Sumber dana keuangan FKPM diperoleh dari :
    a. Sumbangan anggota dan donatur yang tidak mengikat.
    b. Usaha-usaha lain yang halal.
    c. Polri dan Pemerintah Daerah setempat.
  2. Pengaturan perimbangan perolehan pendapatan dan penggunaan keuangan ditentukan oleh pengurus dan dilaporkan serta dipertanggung-jawabkan oleh pengurus dalam musyawarah FKPM.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 17

  1. Perubahan terhadap Anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Pembubaran FKPM ini dapat dilakukan atas kehendak Polri atau atas usulan pengurus setelah melalui musyawarah luar biasa.

BAB XI
PENUTUP
PASAL 18

Segala sesuatu yang belum diatur di dalam anggaran dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.