Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik= 20160703

Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik=  20160703
Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D

Kapolda Metro Jaya dilantik = 20160305

Kapolda Metro Jaya  dilantik = 20160305
Kapolda Metro Jaya = Irjend Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum

Kapolres Jakarta Barat - Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804

Kapolres Jakarta Barat -  Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804
Kapolres Jakarta Barart HalalbiHalal dgn Citra Bhayangkara Tamansari - 20160812

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606
Kapolsek Metro Tamansari bersama dengan anggota Citra Bhayangkara Tamansari

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505
Kani Binmas - Kompol Bejo bersama Danramil Tamansari = Mayor Inf David.S.Sirait pd acara HalalBihala CB Tamansari pd tgl 20160812

Minggu, 13 April 2008

Tata Tertib Anggota FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) Kel.Taman Sari, Jakarta Barat

TATA TERTIB
ANGGOTA FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
KELURAHAN TAMANSARI, KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT


  1. Pengurus dan anggota harus setiap saat bertindak dan berperilaku yang baik, sehingga dapat menjunjung tinggi kehormatan FKPM dan mempromosikan prinsip-prinsip dan tujuan FKPM sesuai AD/ART.
  2. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan menyalahgunakan tugasnya untuk kepentingan pribadi.
  3. Pengurus dan anggota FKPM melaksanakan tugas dengan objektif dan tidak memihak.
  4. Pengurus dan anggota FKPM tidak boleh membedakan Suku, Agama dan Ras (SARA) dan jenis kelamin (Gender) maupun melakukan tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun.
  5. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan membuka rahasia kepada siapapun yang diketahui dan patut diduganya mengakibatkan hal yang buruk bagi keanggotaan FKPM.
  6. Anggota FKPM tidak diperkenankan menyampaikan sesuatu kepada media massa atau memberikan informasi tentang kegiatan FKPM tanpa persetujuan dari ketua FKPM.
  7. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan menerima pembayaran, komisi atau pemberian apapun dalam kaitan keanggotaannya dalam FKPM kecuali atas persetujuan pengurus melalui rapat FKPM.
  8. Anggota yang sedang didakwa untuk suatu kejahatan yang serius atau yang sedang berada dalam hukuman percobaan harus diskors sementara oleh ketua FKPM sampai kasusnya selesai.
  9. Anggota yang dipenjara karena kasus pidana harus diberhentikan keanggotaannya dalam FKPM.
  10. Anggota yang tidak menghadiri 3 (tiga) kali rapat FKPM secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan dengan alasan yang masuk akal dapat diberhentikan ketua melalui rapat pengurus.
  11. FKPM dilarang bergabung dengan Partai Politik, pengurus maupun anggota FKPM dilarang menggunakan status keanggotaannya maupun fasilitas FKPM untuk kepentingan Partai Politik manapun.
  12. Apabila ada anggota yang melanggar tata tertib ini, ketua FKPM dapat memecat anggotanya melalui keputusan rapat pengurus.

ART-FKPM (Anggaran Rumah Tangga - Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat

KELURAHAN TAMANSARI




BAB I
DASAR

PASAL 1
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat berdasarkan pada Anggaran Dasar Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakan pada Bab XII penutup pasal 19.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 2
PERSYARATAN ANGGOTA
  1. Perwakilan unsur masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Tamansari dan anggota Polisi yang bertugas di Wilayah Pos Polisi Tamansari Metropolitan Tamansari Jakarta Barat.
  2. Berkelakuan baik dan tidak sedang dalam proses pidana.
  3. Sehat jasmani dan rohani.

PASAL 3
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. PENERIMAAN ANGGOTA
    a. Calon anggota dari masyarakat dipilih karena yang bersangkutan dianggap dapat mewakili unsur masyarakat setempat.
    b. Calon anggota dari Polri ditunjuk oleh pejabat Polri setempat.
    c. Mengisi formulir pendaftaran dan menyatakan kesediaannya untuk aktif dalam FKPM.
  2. PENGHARGAAN DAN SANKSI
    Setiap anggota yang berjasa berhak mendapatkan penghargaan dan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.
  3. PEMBERHENTIAN ANGGOTA
    a. Anggota berhenti karena :
    (1) Meninggal dunia.
    (2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    (3) Sudah tidak berdomisili di wilayah Kelurahan Tamansari.
    (4) Dicabut keanggotaannya karena terpidana dan mencemarkan nama baik FKPM.
    b. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


PASAL 4

  1. Setiap anggota berhak untuk :
    a. Memperoleh perlakuan yang sama dalam FKPM.
    b. Menjamin kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dan saran dalam setiap pertemuan memilih dan dipilih sebagai pengurus.
    c. Memperoleh perlindungan dari Undang-undang dan pembelaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor pada peristiwa kejahatan dan pelanggaran.
    d. Meminta pertanggung jawaban atas penyimpangan yang dilakukan pengurus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART FKPM.
  2. Semua anggota berkewajiban untuk :
    a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan FKPM.
    b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
    c. Mematuhi dan melaksanakan segala keputusan rapat FKPM.

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN KETUA FKPM


PASAL 5

  1. Setiap anggota biasa berhak memilih dan dipilih serta mempunyai hak suara dan dapat memberikan usul/saran.
  2. Anggota biasa pada ayat satu pasal ini terdiri dari :
    a. Ketua FKPM sub RW
    b. Ketua RW
    c. Apabila Ketua RW merangkap Ketua FKPM sub RW, maka Ketua RW yang bersangkutan dapat menunjuk seorang perwakilannya.
  3. Tata cara pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan Tamansari ditentukan oleh anggota biasa.
  4. Pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat.
  5. Pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan Tamansari harus memenuhi syarat 50 % + satu dari jumlah anggota biasa yang hadir.
  6. Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, musyawarah dan rapat ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan rapat mengambil keputusan yang sah.


BAB V
KEPENGURUSAN DAN KESEKRETARIATAN

PASAL 6
PERSYARATAN PENGURUS

  1. Pengurus terpilih harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
    a. Anggota yang memiliki dedikasi dan loyalitas.
    b. Merakyat dan dikenal di kalangan masyarakat setempat.
    c. Mampu bekerja sama.
    d. Mendapat dukungan masyarakat.
  2. Tata cara pemberhentian pengurus akan diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.

PASAL 7
HAK PENGURUS

  1. Bertindak untuk dan atas nama FKPM, baik keluar dalam rangka memimpin dan mengurus maupun mengembangkan FKPM dalam arti seluas-luasnya berdasarkan AD/ART.
  2. Menyarankan kepada semua anggota mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas FKPM.


PASAL 8
KEWAJIBAN PENGURUS

  1. Membuat laporan secara periodik setiap tiga bulan sekali.
  2. Memelihara dan mengembangkan kemitraan dan kerjasama internal (sesama anggota dan pengurus) dan eksternal (Polisi, Pemerintah Daerah / DPRD, LSM, Pelaku Bisnis, Media Massa, dan pihak lainnya yang terkait).
  3. Menghadiri undangan rapat dan pertemuan lainnya.
  4. Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa bhakti kepada anggota.

PASAL 9
KESEKRETARIATAN

Sekretariat FKPM tingkat Kelurahan Tamansari berada di Polpos Tamansari.


PASAL10
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

  1. KETUA
    Bertindak untuk dan atas nama FKPM menetapkan kebijaksanaan FKPM dalam rangka melaksanakan Program kerjanya.
  2. WAKIL KETUA
    a. Membantu ketua dalam melaksanakan tugas pimpinan FKPM sehari-hari khususnya dalam melaksanakan pembinaan FKPM.
    b. Karena berhalangan, atas petunjuk Ketua, Wakil Ketua mewakili dan bertanggung jawab kepada ketua.
  3. SEKRETARIS
    Membantu ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekretariatan, mengatur penyelenggaraan musyawarah dan rapat, membuat notulen dan risalahnya, serta kegiatan surat-menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
  4. BENDAHARA
    Membantu ketua dalam mengelola keuangan, mengatur penerimaaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui ketua.

PASAL 11
PERGANTIAN PENGURUS

  1. Masa Bhakti pengurus FKPM adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengesahan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  2. Pengurus dapat diganti sebelum masa bhaktinya karena :
    a. Berdasarkan hasil musyawarah luar biasa.
    b. Mengundurkan diri sebagai pengurus.
    c. Pindah tempat tinggal luar wilayah.
    d. Meninggal dunia.
    e. Terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Pergantian pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir karena yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajiban sesuai dengan rapat FKPM.

PASAL 12
JABATAN RANGKAP


Jabatan pengurus pada satu tingkat Kelurahan tidak dapat rangkap dengan jabatan kepengurusan satu tingkat diatasnya.





BAB VI


PASAL 13

KEUANGAN

  1. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam rapat FKPM.
  2. Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.
  3. Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan dan program kegiatan FKPM adalah milik organisasi.



BAB VII


PASAL 14
ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan kemudian oleh pengurus harian FKPM dalam peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.







BAB VIII
PENUTUP


PASAL 15
PENETAPAN

  1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh pengurus dan anggota FKPM.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar FKPM.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2008

AD-FKPM (Anggaran Dasar Forum Kemitraan Polisi Masyarakat), Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat




POLRI DAERAH METRO JAYA DAN SEKITARNYA
RESOR METROPOLITAN JAKARTA BARAT
SEKTOR METROPOLITAN TAMANSARI
Jl. Blustru No. 1 Jakarta Barat 11180

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
KELURAHAN TAMANSARI KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT
JAKARTA , 25 MARET 2008



ANGGARAN DASAR FKPM KELURAHAN TAMANSARI
PEMBUKAAN


BAB I


Bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan Keamanan dalam Negeri yang Kondusif di seluruh Indonesia dan salah satunya dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Kebijakan dan strategi ini ditetapkan Kapolri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005. tanggal 13 Oktober 2005 yang memerintahkan agar di berbagai tingkat organisasi Polri dibentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).

Pembentukan Forum-Forum di Kelurahan haruslah ditata dan dikelola dengan baik oleh warga masyarakat dan Polisi secara besama-sama dapat membantu memberikan kebijakan / pendapat dan saran dalam rangka memperbaiki kinerja Polri dalam penyelenggaraan Pam Kamtibmas dan Peningkatan Kualitas pelayanan Polri pada umumnya.

Menyadari peran serta masyarakat yang begitu besar tersebut maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta disemangati kebersamaan dan kemitraan yang setara / sejajar. Polri dan masyarakat (FKPM) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.




BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU


PASAL 1
NAMA
Organisasi ini dinamakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat disingkat FKPM.



PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN

FKPM ini berkedudukan di wilayah Kelurahan Tamansari.




PASAL 3
WAKTU


FKPM ini dibentuk berdasarkan Skep. Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/ 2005. tanggal 13 Oktober 2005.


BAB III
AZAS DAN LANDASAN

PASAL 4


Hukum berazaskan Pancasila serta berdasarkan UUD 1945.





BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN


PASAL 5
MAKSUD

  1. FKPM ini adalah sebagai wadah komunikasi antara Polisi dan Masyarakat.
  2. FKPM ini adalah sebagai sarana untuk menjalin kemitraan antara Polisi dan Masyarakat serta organisasi kemasyarakatan.
  3. FKPM ini adalah sebagai fasilitator antara Polisi dan masyarakat dengan berbagai instansi dan pihak lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Polmas.


PASAL 6
TUJUAN

  1. Memberi pendapat dan saran kepada Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kelurahan Tamansari.
  2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta aktif membantu mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran di wilayah Kelurahan Tamansari.
  3. Mengidentifikasi masalah dan memprioritaskan pemecahan masalah yang menyangkut tindak kejahatan, pelanggaran, rasa takut kepada Polisi dan mencari solusi pemecahannya.




BAB V
TUGAS, FUNGSI, PERAN DAN ORGANISASI


PASAL 7
TUGAS

  1. Menjalin hubungan kemitraan dan kerjasama dengan masyarakat, Polri, Pemerintah Daerah, Koramil dan DPRD, Pelaku Bisnis, LSM, Media Massa dan Ormas untuk mencapai tujuan FKPM.
  2. Melakukan konsultasi kepada berbagai pihak yang terkait dalam rangka upaya pemecahan masalah dan tindak lanjut penyelesaiannya.
  3. Memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat kepada polisi dan pihak lainnya yang terkait dalam pemecahan masalah sosial, kejahatan, dan pelanggaran.
  4. Melakukan kajian dan evaluasi kegiatan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Kelurahan Tamansari.
  5. Melaporkan kepada Kapolpos sampai dengan Kapolsek berbagai masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh FKPM tingkat sub-RW dan FKPM tingkat Kelurahan.

PASAL 8
FUNGSI

  1. Membantu merumuskan kebijakan, kebutuhan dan prioritas pelaksanaan Polmas.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan masalah sosial, kejahatan ,dan pelanggaran.
  3. Memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi Polisi dalam memecahkan masalah.
  4. Memajukan akuntabilitas petugas Polmas kepada masyarakat dan kerjasama masyarakat dengan Polpos.
  5. Mengawasi efektifitas dan efisiensi kinerja Polisi.
  6. Memastikan konsultasi dan komunikasi yang memadai antara Polisi dan masyarakat.


PASAL 9
PERAN

  1. Mendorong masyarakat dan Polisi untuk berpartisipasi dalam kegiatan Polmas.
  2. Mendorong Polisi untuk melakukan perubahan sikap perilaku menjadi positif sesuai dengan paradigma Polisi Sipil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
  3. Menginformasikan berbagai kebijakan Polri yang perlu diketahui oleh masyarakat.

PASAL 10
ORGANISASI

  1. FKPM adalah organisasi Independen yang dapat dibentuk antara Polisi dan masyarakat di tingkat Kelurahan dan RT / RW.
  2. Badan pelaksana organisasi yang melaksanakan keputusan FKPM disebut Pengurus FKPM.
  3. Struktur organisasi FKPM dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan dapat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan Pengurus FKPM.
  4. Pengurus FKPM
    a. Pengurus FKPM dibentuk dan dipilih melalui musyawarah Forum.
    b. Pengurus FKPM dipilih melalui suara kesepakatan musyawarah.
  5. Pengurus FKPM terdiri dari
    a. Ketua adalah warga masyarakat.
    b. Wakil Ketua terdiri dari Babinkamtibmas, Lurah dan unsur masyarakat.
    c. Sekretaris adalah anggota masyarakat.
    d. Bendahara adalah anggota masyarakat.
    e. Humas adalah anggota masyarakat.
    f. Anggota adalah semua unsur yang mewakili masyarakat.
  6. Masa Bhakti kepengurusan FKPM setidak-tidaknya adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT


PASAL 11
MUSYAWARAH

  1. Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi FKPM yang merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan warga.
  2. Musyawarah anggota diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali oleh pengurus dan dimaksudkan untuk:
    a. Menerapkan dan mengubah AD/ART FKPM.
    b. Menetapkan program FKPM.
    c. Menetapkan kebijakan dan keputusan yang diperlukan.
  3. Peserta musyawarah adalah :
    a. Unsur pengurus.
    b. Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan.
    c. Undangan biasa.

PASAL 12
RAPAT

  1. Rapat FKPM adalah suatu rapat yang diselenggarakan oleh pengurus FKPM yang bersangkutan untuk :
    a. Membicarakan suatu masalah tertentu dan mengambil keputusan yang bersifat teknis.
    b. Mengadakan koordinasi pelaksanaan tugas antar pengurus dan anggota, beserta pejabat Polri, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya.
    c. Mengevaluasi pelaksanaan kerja tahunan atau bulanan yang sudah berjalan guna menentukan kebijakan yang lebih strategis.
  2. Rapat FKPM diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
  3. Peserta rapat adalah :
    a. Unsur pengurus.
    b. Anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan.
    c. Undangan lainnya.
  4. Rapat terdiri dari :
    a. Rapat pengurus.
    b. Rapat Pleno : dihadiri oleh pengurus dan anggota biasa.
    c. Rapat luar biasa : dihadiri oleh pengurus, anggota biasa dan anggota kehormatan.

BAB VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


PASAL 13

  1. Setiap musyawarah dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu dari anggota yang hadir.
  2. Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, musyawarah dan rapat ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan rapat mengambil keputusan yang sah.

BAB VIII
KEANGGOTAAN
PASAL 14

  1. Anggota FKPM terbuka untuk semua warga masyarakat Kelurahan Tamansari yang telah berdomisili 6 bulan di wilayah Kelurahan Tamansari mewakili semua unsur suku, agama, ras (SARA), profesi/minat, dan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap siapapun.
  2. Kapolpos dan petugas Polmas (Babinkamtibmas), karena jabatannya, merupakan wakil atau anggota FKPM.
  3. Lurah dan ketua Dewan Kelurahan Tamansari, karena jabatannya, merupakan wakil ketua FKPM.
  4. Keanggotaan dalam FKPM bersifat sukarela bagi warga masyarakat.
  5. Anggota FKPM terdiri dari :
    a. Anggota biasa.
    b. Anggota luar biasa dan angota Kehormatan.
  6. Anggota biasa adalah anggota aktif yang berasal dari Ketua RW dan Ketua sub RW.
  7. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah anggota tidak aktif yang dipilih oleh FKPM berdasarkan kapabilitasnya dalam masyarakat setempat.
  8. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 15
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
KEUANGAN
PASAL 16

  1. Sumber dana keuangan FKPM diperoleh dari :
    a. Sumbangan anggota dan donatur yang tidak mengikat.
    b. Usaha-usaha lain yang halal.
    c. Polri dan Pemerintah Daerah setempat.
  2. Pengaturan perimbangan perolehan pendapatan dan penggunaan keuangan ditentukan oleh pengurus dan dilaporkan serta dipertanggung-jawabkan oleh pengurus dalam musyawarah FKPM.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 17

  1. Perubahan terhadap Anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Pembubaran FKPM ini dapat dilakukan atas kehendak Polri atau atas usulan pengurus setelah melalui musyawarah luar biasa.

BAB XI
PENUTUP
PASAL 18

Segala sesuatu yang belum diatur di dalam anggaran dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.