Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik= 20160703

Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik=  20160703
Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D

Kapolda Metro Jaya dilantik = 20160305

Kapolda Metro Jaya  dilantik = 20160305
Kapolda Metro Jaya = Irjend Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum

Kapolres Jakarta Barat - Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804

Kapolres Jakarta Barat -  Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804
Kapolres Jakarta Barart HalalbiHalal dgn Citra Bhayangkara Tamansari - 20160812

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606
Kapolsek Metro Tamansari bersama dengan anggota Citra Bhayangkara Tamansari

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505
Kani Binmas - Kompol Bejo bersama Danramil Tamansari = Mayor Inf David.S.Sirait pd acara HalalBihala CB Tamansari pd tgl 20160812

Minggu, 13 April 2008

Tata Tertib Anggota FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) Kel.Taman Sari, Jakarta Barat

TATA TERTIB
ANGGOTA FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
KELURAHAN TAMANSARI, KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT


  1. Pengurus dan anggota harus setiap saat bertindak dan berperilaku yang baik, sehingga dapat menjunjung tinggi kehormatan FKPM dan mempromosikan prinsip-prinsip dan tujuan FKPM sesuai AD/ART.
  2. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan menyalahgunakan tugasnya untuk kepentingan pribadi.
  3. Pengurus dan anggota FKPM melaksanakan tugas dengan objektif dan tidak memihak.
  4. Pengurus dan anggota FKPM tidak boleh membedakan Suku, Agama dan Ras (SARA) dan jenis kelamin (Gender) maupun melakukan tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun.
  5. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan membuka rahasia kepada siapapun yang diketahui dan patut diduganya mengakibatkan hal yang buruk bagi keanggotaan FKPM.
  6. Anggota FKPM tidak diperkenankan menyampaikan sesuatu kepada media massa atau memberikan informasi tentang kegiatan FKPM tanpa persetujuan dari ketua FKPM.
  7. Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan menerima pembayaran, komisi atau pemberian apapun dalam kaitan keanggotaannya dalam FKPM kecuali atas persetujuan pengurus melalui rapat FKPM.
  8. Anggota yang sedang didakwa untuk suatu kejahatan yang serius atau yang sedang berada dalam hukuman percobaan harus diskors sementara oleh ketua FKPM sampai kasusnya selesai.
  9. Anggota yang dipenjara karena kasus pidana harus diberhentikan keanggotaannya dalam FKPM.
  10. Anggota yang tidak menghadiri 3 (tiga) kali rapat FKPM secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan dengan alasan yang masuk akal dapat diberhentikan ketua melalui rapat pengurus.
  11. FKPM dilarang bergabung dengan Partai Politik, pengurus maupun anggota FKPM dilarang menggunakan status keanggotaannya maupun fasilitas FKPM untuk kepentingan Partai Politik manapun.
  12. Apabila ada anggota yang melanggar tata tertib ini, ketua FKPM dapat memecat anggotanya melalui keputusan rapat pengurus.