Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik= 20160703

Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik=  20160703
Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D

Kapolda Metro Jaya dilantik = 20160305

Kapolda Metro Jaya  dilantik = 20160305
Kapolda Metro Jaya = Irjend Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum

Kapolres Jakarta Barat - Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804

Kapolres Jakarta Barat -  Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804
Kapolres Jakarta Barart HalalbiHalal dgn Citra Bhayangkara Tamansari - 20160812

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606
Kapolsek Metro Tamansari bersama dengan anggota Citra Bhayangkara Tamansari

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505
Kani Binmas - Kompol Bejo bersama Danramil Tamansari = Mayor Inf David.S.Sirait pd acara HalalBihala CB Tamansari pd tgl 20160812

Selasa, 06 Mei 2008

Anggaran Rumah Tangga - Citra Bhayangkara / Anggaran Rumah Tangga Pokdar Kamtibmas Polda Metro Jaya, Jakarta Raya & Sekitarnya


Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55
Jakarta Selatan 12190






ANGGARAN RUMAH TANGGA




POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
Dan SEKITARNYA



BAB I
DASAR

PASAL 1
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban , Masyarakat) POLDA METRO JAYA, ini dibuat berdasarkan pada BAB IX, pasal 28 Penutupan Anggaran Dasar POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA.
BAB II
ATRIBUT dan SERAGAM

PASAL 2
ATRIBUT

  1. POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA memiliki atribut berupa Bendera dan Lambang.
  2. Ukuran Bendera dengan perbandingan antara Panjang dan Lebar, berbanding tiga banding dua dengan warna dasar hitam.
  3. Unsur-unsur dan arti :
  • Pita terlipat sebagai dasar dengna tulisan SADAR KAMTIBMAS.
  • Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya adalah Lambang Tribrata, Penegak Keadailan dan Perlindungan Masyarakat.
  • Obor diatas Tugu adalah lambang Pendidikan, Penyuluh dan Pembimbing Masyarakat.
  • Dua ekor Merpati Putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang Ketentraman dan Kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan / semangat untuk berkarya dan membangun.

4. Arti secara keseluruhannya :
Sekelompok warga masyarakat dengan sukarela dan penuh rasa tanggung jawab, atas kesadaran dan kesukarelaan sendiri memiliki kewajiban dan kehormatan untuk turut serta menciptakan kamtibmas dilingkungannya masing-masing.


PASAL 3
SERAGAM

Seragam Pengurus dan anggota Pokdarkamtibmas sebagai berikut :
  • Pakaian Dinas Harian (PDH) :
  1. Baju PDH warna hitam.
  2. Celana panjang warna hitam.
  3. Sepatu warna hitam
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL) :
  1. Kaos tangan panjang warna hitam kerah tinggi (malam).
  2. Kaos tangan pendek warana hitam kerah biasa (siang)
  3. Rompi warna hitam.
  4. Celana panjang warna hitam.
  5. Sepatu hitam.
BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA

Anggota POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia dan sebagai penduduk Desa / Kelurahan atau RT / RW setempat.
  2. Berkelakuan baik dan tidak tercela serta menjadi panutan masyarakat dilingkungan sekitarnya.
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
  4. Dewasa dalam berpikir dan berwawasan relatif luas.
  5. Mampu berkomunikasi dengan kelompok masyarakat dan/atau aparat Pemerintah.
  6. Mempunyai mata pencaharian.
  7. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Aktif, berinisiatif, kreatif dan dinamis.
  10. Memiliki Kartu Tanda Anggota.
PASAL 5
PENERIMAAN dan PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. Calon anggota akan diuji dan diteliti oleh pengurus Sub Sektor kemudian diusulkan tingkat Sektor utnuk ditetapkan oleh pimpinan Pengurus Resor, sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi.
  2. Anggota Biasa adalah warga masyarakat yang bersedia menjadi anggota dan sadar akan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
  3. Anggota Kehormatan adalah Pejabat Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, diwilayah daerah Polda Metro Jaya yang telah memberikan jasanya terhadap organisasi Pokdarkamtibmas.
  4. Anggota berhenti karena :
    a) Meninggal dunia.
    b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    c) Diberhentikan.
  5. Tata cara penerimaan dan pemberhentian serta hak membela diri anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi khusus untuk itu.
PASAL 6
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap Anggota berhak untuk :

  • Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
  • Mengeluarkan pendapatan yang positif dan membangun, mengajukan usul-usul dan saran-saran.
  • Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran / bimbingan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lainnya dari organisasi.

2. Semua Anggota berkewajiban untuk :

  • Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
  • Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan- ketentuan khusus dari Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tertanggal 26November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  • Taat dan patuh pada Pimpinan Organisasi dan Pengurus.
  • Aktif dalam setiap kegiatan Pokdar Kamtibmas.
PASAL 7
PENGHARGAAN dan SANKSI ADMINISTRATIF

Setiap anggota yang berjasa mendapat penghargaan dan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi administratif seperti yang diatur dalam Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 8
PERSYARATAN KETUA

1. Ketua dan Sekertaris POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama minimal 3 ( tiga ) tahun.
  • Mempunyai waktu untuk organisasi.
  • Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
  • Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
  • Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat.
  • Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia minimal 40 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani

2. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
  • Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
  • Mempunyai waktu untuk organisasi.
  • Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
  • Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
  • Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

3. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT SEKTOR, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama minimal 1 ( satu ) tahun.
  • Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
  • Mempunyai waktu untuk organisasi.
  • Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
  • Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia minimal 30 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 9
PERSYARATAN PENGURUS

1. Pengurus POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
  • Berpengalaman dalam berorganisasi.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

2. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
  • Berpengalaman dalam berorganisasi.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

3. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat SEKTOR harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
  • Berpengalaman dalam berorganisasi.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 10
HAK KETUA

  1. Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Menyampaikan saran kepada Pengurus dan Pembina mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan masyarakat.
PASAL 11
KEWAJIBAN KETUA

Ketua Daerah, Ketua Resort maupun Ketua Sektor berkewajiban untuk :
  1. Membuat laporan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina.
  2. Mengembangkan dan memelihara rasa solidaritas dari anggota atas kerjasama sesama pengurus dan anggota.
  3. Menghadiri Undangan / Rapat dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
  4. Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada anggota dalam Musyawarah Daerah, Musyarawah Wilayah dan Musyawarah Anggota.
  5. Memberikan pelayanan untuk kepentingan anggota.
PASAL 12
TUGAS dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pengurus Harian Daerah, Resort, Sektor bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai berikut :
  1. Ketua Resort / Ketua Sektor maupun Sub-Sektor bertindak untuk dan atas nama organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi dalam rangka melaksanakan program kerja ditingkatnya masing-masing dengan membuat laporan secara tertulis kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina dengan mengacu pada AD, ART, Organisasi.
  2. Pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut :
    a) Ketua dan Wakil Ketua ditingkat Resort membantu Ketua Sektor dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari, khususnya dalam melaksanakan pembinaan organisasi.
    b) Apabila Ketua Resort / Ketua Sektor berhalangan hadir dalam rapat, maka pengurus lain yang ditunjuk dapat mewakilinya serta bertanggung jawab kepada Ketua Resort / Ketua Sektor dengan surat penunjukan secara tertulis dalam hal ini segala keputusan dan hasil rapat tersebut secara otomatis diketahui dan diakui oleh Ketua yang berhalangan hadir.
  3. Sekertaris membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekertariatan, mengatur penyelenggaraan rapat dan pembuatan risalah rapat serta kegiatan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
  4. Bendahara membantu Ketua dalam pengelolaan keuangan, mengatur penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui oleh Ketua.
PASAL 13
PENGGANTIAN PENGURUS

  1. Masa bakti Ketua / Pengurus Daerah adalah 3 ( tiga ) tahun, sedangkan masa bakti Ketua / Pengurus Resort, Sektor dan Sub-Sektor adalah 2 ( dua ) tahun sejak tanggal pengesahan.
  2. Pengurus dapat diganti sebelum habis masa baktinya karena :
    a) Berdasarkan keputusan Musyawarah Luar Biasa dan berdasarkan keputusan Pembina.
    b) Mengundurkan diri sebagai pengurus dengan surat tertulis kepada Ketua.
    c) Melakukan tindakan yang dapat merugikan Organisasi.
    d) Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
    e) Meninggal dunia.
  3. Penggantian Pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajibannya atau melanggar AD / ART dengan menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.
  4. Tata cara penggantian pengurus diatur dan berdasarkan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.
PASAL 14
JABATAN RANGKAP

Jabatan pengurus pada satu kepengurusan Daerah / Resort / Sektor tidak dapat dirangkap dengan jabatan lainnya ditingkat kepengurusan yang sama, Pengurus tidak dapat menjabat rangkap ditingkat lainnya dengan jenis jabatan yang sama.
BAB V
KEUANGAN

PASAL 15
PEROLEHAN dan PENGGUNAAN KEUANGAN

  1. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung-jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
  2. Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaan diatur sebagai berikut :
    a) Untuk tingkat RESORT :
    - Uang Pangkal ( % )
    - Uang Asuransi ( % )
    - Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
    b) Untuk tingkat SEKTOR :
    - Uang Pangkal ( % )
    - Uang Asuransi ( % )
    - Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
    c) Untuk tingkat SUB SEKTOR :
    - Uang iuran swadaya anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
    - Sumbangan sukarela yang diperoleh dari pertemuan anggota.
  3. Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha dan hasil program kegiatan POKDARKAMTIBMAS adalah milik Organisasi Pokdarkamtibmas.
BAB VI
TAMBAHAN

PASAL 16
ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan di kemudian oleh Pengurus Harian Polda Metro Jaya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PENUTUP

PASAL 17
PENETAPAN

Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Rapat Tim Perumus di Cipanas pada tanggal 28-29 Juli 2001 di Kota Bunga, Cipanas dengan dihadiri oleh Sesdit Bimmas Polda Metro Jaya beserta staff yang diselenggarakan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh delapan perwakilan Pokdarkamtibmas tingkat Resort.

ART-CB / Anggaran Rumah Tangga Pokdar Kamtibmas Polda Metro Jaya, Jakarta Raya & Sekitarnya




Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55,

Jakarta Selatan 12190













ANGGARAN RUMAH TANGGA



POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
dan SEKITARNYA





BAB I
DASAR



PASAL 1
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban , Masyarakat) POLDA METRO JAYA, ini dibuat berdasarkan pada BAB IX, pasal 28 Penutupan Anggaran Dasar POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA.





BAB II
ATRIBUT dan SERAGAM




PASAL 2
ATRIBUT




  1. POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA memiliki atribut berupa Bendera dan Lambang.


  2. Ukuran Bendera dengan perbandingan antara Panjang dan Lebar, berbanding tiga banding dua dengan warna dasar hitam.


  3. Unsur-unsur dan arti :



  • Pita terlipat sebagai dasar dengna tulisan SADAR KAMTIBMAS.


  • Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya adalah Lambang Tribrata, Penegak Keadailan dan Perlindungan Masyarakat.


  • Obor diatas Tugu adalah lambang Pendidikan, Penyuluh dan Pembimbing Masyarakat.


  • Dua ekor Merpati Putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang Ketentraman dan Kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan / semangat untuk berkarya dan membangun.

4. Arti secara keseluruhannya :
Sekelompok warga masyarakat dengan sukarela dan penuh rasa tanggung jawab, atas kesadaran dan kesukarelaan sendiri memiliki kewajiban dan kehormatan untuk turut serta menciptakan kamtibmas dilingkungannya masing-masing.



PASAL 3
SERAGAM


Seragam Pengurus dan anggota Pokdarkamtibmas sebagai berikut :



  1. Pakaian Dinas Harian (PDH) :
    - Baju PDH warna hitam.
    - Celana panjang warna hitam.
    - Sepatu warna hitam

  2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) :
    - Kaos tangan panjang warna hitam kerah tinggi (malam).
    - Kaos tangan pendek warana hitam kerah biasa (siang)
    - Rompi warna hitam.
    - Celana panjang warna hitam.
    - Sepatu hitam.



BAB III
KEANGGOTAAN



PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA



Anggota POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



  1. Warga Negara Indonesia dan sebagai penduduk Desa / Kelurahan atau RT / RW setempat.


  2. Berkelakuan baik dan tidak tercela serta menjadi panutan masyarakat dilingkungan sekitarnya.


  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.


  4. Dewasa dalam berpikir dan berwawasan relatif luas.


  5. Mampu berkomunikasi dengan kelompok masyarakat dan/atau aparat Pemerintah.


  6. Mempunyai mata pencaharian.


  7. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.


  8. Sehat jasmani dan rohani.


  9. Aktif, berinisiatif, kreatif dan dinamis.


  10. Memiliki Kartu Tanda Anggota.


PASAL 5
PENERIMAAN dan PEMBERHENTIAN ANGGOTA




  1. Calon anggota akan diuji dan diteliti oleh pengurus Sub Sektor kemudian diusulkan tingkat Sektor utnuk ditetapkan oleh pimpinan Pengurus Resor, sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi.


  2. Anggota Biasa adalah warga masyarakat yang bersedia menjadi anggota dan sadar akan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.


  3. Anggota Kehormatan adalah Pejabat Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, diwilayah daerah Polda Metro Jaya yang telah memberikan jasanya terhadap organisasi Pokdarkamtibmas.


  4. Anggota berhenti karena :
    - Meninggal dunia.

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri


- Diberhentikan


5.Tata cara penerimaan dan pemberhentian serta hak membela diri anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi khusus untuk itu.




PASAL 6
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA




  1. Setiap Anggota berhak untuk :
    - Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
    - Mengeluarkan pendapatan yang positif dan membangun, mengajukan usul-usul dan saran-saran.
    - Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
    - Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran / bimbingan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lainnya dari organisasi.


  2. Semua Anggota berkewajiban untuk :
    - Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
    - Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan- ketentuan khusus dari Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tertanggal 26November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
    - Taat dan patuh pada Pimpinan Organisasi dan Pengurus.
    - Aktif dalam setiap kegiatan Pokdar Kamtibmas.



PASAL 7

PENGHARGAAN dan SANKSI ADMINISTRATIF


Setiap anggota yang berjasa mendapat penghargaan dan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi administratif seperti yang diatur dalam Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.






BAB IV
KEPENGURUSAN




Pasal 8
PERSYARATAN KETUA





  1. Ketua dan Sekertaris POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama minimal 3 ( tiga ) tahun.
    - Mempunyai waktu untuk organisasi.
    - Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
    - Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
    - Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat.
    - Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia minimal 40 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani


  2. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
    - Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
    - Mempunyai waktu untuk organisasi.
    - Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
    - Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
    - Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.


  3. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT SEKTOR, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama minimal 1 ( satu ) tahun.
    - Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
    - Mempunyai waktu untuk organisasi.
    - Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
    - Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia minimal 30 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.



PASAL 9
PERSYARATAN PENGURUS





  1. Pengurus POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
    - Berpengalaman dalam berorganisasi.
    - Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.


  2. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
    - Berpengalaman dalam berorganisasi.
    - Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.


  3. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat SEKTOR harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
    - Berpengalaman dalam berorganisasi.
    - Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.



PASAL 10
HAK KETUA




  1. Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


  2. Menyampaikan saran kepada Pengurus dan Pembina mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan masyarakat.



PASAL 11
KEWAJIBAN KETUA




Ketua Daerah, Ketua Resort maupun Ketua Sektor berkewajiban untuk :



  1. Membuat laporan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina.


  2. Mengembangkan dan memelihara rasa solidaritas dari anggota atas kerjasama sesama pengurus dan anggota.


  3. Menghadiri Undangan / Rapat dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.


  4. Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada anggota dalam Musyawarah Daerah, Musyarawah Wilayah dan Musyawarah Anggota.


  5. Memberikan pelayanan untuk kepentingan anggota.



PASAL 12
TUGAS dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS


Pengurus Harian Daerah, Resort, Sektor bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai berikut :



  1. Ketua Resort / Ketua Sektor maupun Sub-Sektor bertindak untuk dan atas nama organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi dalam rangka melaksanakan program kerja ditingkatnya masing-masing dengan membuat laporan secara tertulis kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina dengan mengacu pada AD, ART, Organisasi.

  2. Pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut :
    - Ketua dan Wakil Ketua ditingkat Resort membantu Ketua Sektor dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari, khususnya dalam melaksanakan pembinaan organisasi.
    - Apabila Ketua Resort / Ketua Sektor berhalangan hadir dalam rapat, maka pengurus lain yang ditunjuk dapat mewakilinya serta bertanggung jawab kepada Ketua Resort / Ketua Sektor dengan surat penunjukan secara tertulis dalam hal ini segala keputusan dan hasil rapat tersebut secara otomatis diketahui dan diakui oleh Ketua yang berhalangan hadir.

  3. Sekertaris membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekertariatan, mengatur penyelenggaraan rapat dan pembuatan risalah rapat serta kegiatan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi.

  4. Bendahara membantu Ketua dalam pengelolaan keuangan, mengatur penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui oleh Ketua.



PASAL 13
PENGGANTIAN PENGURUS





  1. Masa bakti Ketua / Pengurus Daerah adalah 3 ( tiga ) tahun, sedangkan masa bakti Ketua / Pengurus Resort, Sektor dan Sub-Sektor adalah 2 ( dua ) tahun sejak tanggal pengesahan.


  2. Pengurus dapat diganti sebelum habis masa baktinya karena :
    - Berdasarkan keputusan Musyawarah Luar Biasa dan berdasarkan keputusan Pembina.
    - Mengundurkan diri sebagai pengurus dengan surat tertulis kepada Ketua.
    - Melakukan tindakan yang dapat merugikan Organisasi.
    - Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
    - Meninggal dunia.


  3. Penggantian Pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajibannya atau melanggar AD / ART dengan menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.


  4. Tata cara penggantian pengurus diatur dan berdasarkan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.



PASAL 14
JABATAN RANGKAP



Jabatan pengurus pada satu kepengurusan Daerah / Resort / Sektor tidak dapat dirangkap dengan jabatan lainnya ditingkat kepengurusan yang sama, Pengurus tidak dapat menjabat rangkap ditingkat lainnya dengan jenis jabatan yang sama.




BAB V
KEUANGAN




PASAL 15
PEROLEHAN dan PENGGUNAAN KEUANGAN




Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung-jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaan diatur sebagai berikut :
Untuk tingkat RESORT :
Uang Pangkal ( % )
Uang Asuransi ( % )
Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
Untuk tingkat SEKTOR :
Uang Pangkal ( % )
Uang Asuransi ( % )
Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
Untuk tingkat SUB SEKTOR :
Uang iuran swadaya anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Sumbangan sukarela yang diperoleh dari pertemuan anggota.
Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha dan hasil program kegiatan POKDARKAMTIBMAS adalah milik Organisasi Pokdarkamtibmas.




BAB VI
TAMBAHAN



PASAL 16
ATURAN PERALIHAN


Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan di kemudian oleh Pengurus Harian Polda Metro Jaya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.




BAB VII
PENUTUP



PASAL 17
PENETAPAN


Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Rapat Tim Perumus di Cipanas pada tanggal 28-29 Juli 2001 di Kota Bunga, Cipanas dengan dihadiri oleh Sesdit Bimmas Polda Metro Jaya beserta staff yang diselenggarakan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh delapan perwakilan Pokdarkamtibmas tingkat Resort.

Senin, 05 Mei 2008

Anggaran Dasar - CitraBhayangkara / Anggaran Dasar Pokdar Kamtibmas Polda Metro Jaya, Jakarta Raya dan Sekitarnya.


Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55
Jakarta Selatan 12190





ANGGARAN DASAR


POKDAR KAMTIBMAS

POLDA METRO JAYA


JAKARTA RAYA


dan


SEKITARNYA




PEMBUKAAN




  1. Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.

  2. Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polda Metro Jaya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.

  3. Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.





BAB I


UMUM



PASAL 1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN






4. Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disingkat“KSK”



PASAL 2
KEDUDUKAN



5. Kantor Sekertariat Berkedudukan di Polda Metro Jaya, Jln. Jenderal Sudirman No.55, Telp:+62-21-5234395, 5234393, 5234132, Jakarta Selatan, 12190




PASAL 3
WAKTU



6. Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didirikan pada tanggal 23 September 2000, untuk waktu yang tidak ditentukan.




PASAL 4
AZAS dan DASAR



7. Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
8. Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :

  • Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
  • Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
  • Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri -dengan Instansi & Masyarakat.
  • Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pmebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
  • Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.




PASAL 5
TUJUAN


9. Pokdarkamtibmas bertujuan :

  • Membantu Tugas Polda Metro Jaya beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
  • Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
  • Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.

PASAL 6
SIFAT

10. Pokdarkamtibmas memiliki sifat :

  • Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polda Metro Jaya dalam wadah Pokdarkamtibmas.
  • Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI


11. Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.

PASAL 8
KEWAJIBAN dan USAHA

12. Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :

  • Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
  • Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
  • Melaksanakan kebijaksanaan Polda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub Polsek yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
  • Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
  • Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.

BAB II
ORGANISASI

PASAL 9
BENTUK dan SUSUNAN

13. Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :

  • Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dibentuk oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya.
  • Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :
  1. tingkat koordinator (10 orang)
  2. Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
  3. Polsek ( Kecamatan )
  4. Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
  5. Polda ( Propinsi )
  • Pada Tingkat Polda Metro Jaya dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
  • Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.

PASAL 10
WILAYAH KERJA

14. Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :

  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu.

PASAL 11
KEGIATAN

15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :

  • Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
  • Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
  • Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
  • Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
  • Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
  • Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
  • Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.

PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)

16. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :

  • Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA) Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berikutnya.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya sebagai berikut :
  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Pembina
  4. Ketua Umum
  5. Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
  6. SekertarisUmum
  7. Bendahara Umum
  8. Wakil Bendahara Umum
  9. Ketua Bidang Organisasi
  10. Ketua Bidang Operasional / Monitoring
  11. Ketua Bidang Humas
  12. Ketua Bidang Litbang
  13. Ketua Bidang Sarana & Dana.
  • Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Penasehat / Pembina. Pelindung / Penasehat / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro Jaya, Kadit Bimmas dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

PASAL 13
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES (RESORT)

17. Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah sebagai berikut :

Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.

  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSRES Pokdarkamtibmas.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga diwilayah kerjanya masing-masing senajang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Bentuk dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diatur sesuai dengan kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan Susunan Pnegurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan saat ditutupnya MUSRES berikutnya.

PASAL 14
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)

18. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.

  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan MUSRES Pokdarkamtibmas Polres.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.

PASAL 15
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL / KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)

19. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.

  • Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.

PASAL 16
KELOMPOK

20. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Kelompok adalah sebagai berikut :

  • Pengurus Pokdarkamtibmas ditingkat RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang anggotanya tidak lebih dari 10 (Sepuluh) orang yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas dilingkungannya masing-masing.
  • Koordinator Pokdarkamtibmas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa.
  • Koordinator diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
  • Masa Bhakti Koordinator disesuaikan dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator berikutnya.

BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 17
KEANGGOTAAN

21. Seluruh anggota Pokdarkamtibmas adalah setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.


22. Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :

  • Anggota Biasa
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan

23. Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 18
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

24. Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

  • Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
  • Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polda, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
  • Memilih dan dipilih.
  • Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
  • Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

25. Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah di tingkat Daerah, Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.

26. Anggota Kehormatan mempunyai Hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya operasional pengamanan dan tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Daerah, Resort, Sektor dan Rapat-rapat kerja.

27. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban untuk :

  • Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
  • Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
  • Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.

PASAL 19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

28. Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :

  • Meninggal Dunia.
  • Mengundurkan diri.
  • Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.

BAB IV

PASAL 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT

29. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :

  • Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
  • Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
  • Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.

30. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :

  • Rapat Koordinasi antar Polres di tingkat Polda Metro Jaya.
  • Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
  • Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.

PASAL 21
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)

31. Musyawarah daerah dilaksanakan sebagai berikut :

  • Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan di Jakarta dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  • Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro Jaya, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda.

32. Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas terdiri dari :

  • Pelindung, Penasehat, Pembina, Para Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
  • Pengurus harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa.
  • Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.

33. MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.

34. Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

35. MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas untuk :

  • Menetapkan tata tertib dan acara MUSDA.
  • Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima0 orang team Formatur sebagai mandataris MUSDA untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polda Pokdarkamtibmas ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
  • Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
  • Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
  • Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.

PASAL 22
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)

36. Dalam rangka mengkoordiansikan kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Polres serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Polres Pokdarkamtibmas maka diselenggarakan MUSRES yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

37. Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas terdiri dari :

  • Pembina Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polres, Kanit Bimmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta Jajarannya.
  • Pengurus harian Pokdarkamtibmas Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
  • Utusan dari / atau Anggota Kehormatan sebagai Peninjau.

38. Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas dipilih oleh perserta MUSRES.
39. Ikatan dengan point 33.
40. Idem dengan point 34

PASAL 23
RAPAT KOORDINASI

41. Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :

  • Rapat Koordinasi antara Pengurus Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Polda karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
  • Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.

BAB V

PASAL 24
KEUANGAN

42. Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :

  • Iuran para Anggota.
  • Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
  • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.

43. Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.

44. Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA

45. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh MUSDA atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.

46. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

47. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUSDA Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.

BAB VIII
PEMBUBARAN

PASAL 27
PEMBUBARAN

48. Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.

49. Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.

BAB IX
PENUTUP

PASAL 28
PENTUTUP

50. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2000, yang diselenggarakan Kabag Bintibmas Dit Bimmas Polda Metro Jaya : Ajun Komisaris Besar Polisi, Drs RAMSER E.SILALAHI dan dibuka oleh Kadit Bimmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Dr SISNO ADIWINOTO Msi di Briefing Room Polda Metro Jaya, Jakarta.

Anggaran Dasar - CitraBhayangkara / Anggaran Dasar Pokdar Kamtibmas Polda Metro Jaya, Jakarta Raya dan Sekitarnya.




Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55

Jakarta Selatan 12190



ANGGARAN DASAR

POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
dan SEKITARNYA

PEMBUKAAN

Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.
Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polda Metro Jaya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.
Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.
BAB I
UMUM
PASAL1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disingkat “KSK”
PASAL 2
KEDUDUKAN
Kantor Sekertariat Berkedudukan di Polda Metro Jaya, Jln. Jenderal Sudirman No.55, Telp:+62-21-5234395, 5234393, 5234132, Jakarta Selatan, 12190
PASAL 3
WAKTU
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didirikan pada tanggal 23 September 2000, untuk waktu yang tidak ditentukan
PASAL 4
AZAS dan DASAR
Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi & Masyarakat.
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pmebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
PASAL 5
TUJUAN
Pokdarkamtibmas bertujuan :
Membantu Tugas Polda Metro Jaya beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.
PASAL 6
SIFAT
Pokdarkamtibmas memiliki sifat :
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polda Metro Jaya dalam wadah Pokdarkamtibmas.
Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
PASAL 8
KEWAJIBAN dan USAHA
Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :
Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
Melaksanakan kebijaksanaan Polda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub Polsek yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.
BAB II
ORGANISASI
PASAL 9
BENTUK dan SUSUNAN
Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :
Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dibentuk oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :
tingkat koordinator (10 orang)
Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
Polsek ( Kecamatan )
Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
Polda ( Propinsi )
Pada Tingkat Polda Metro Jaya dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.
PASAL 10
WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu.
PASAL 11
KEGIATAN
Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.
PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)
Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :
Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA) Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berikutnya.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya sebagai berikut :
Pelindung
Penasehat
Pembina
Ketua Umum
Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
SekertarisUmum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Ketua Bidang Organisasi
Ketua Bidang Operasional / Monitoring
Ketua Bidang Humas
Ketua Bidang Litbang
Ketua Bidang Sarana & Dana.
Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Penasehat / Pembina.
Pelindung / Penasehat / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro Jaya, Kadit Bimmas dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
PASAL 13
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES (RESORT)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSRES Pokdarkamtibmas.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga diwilayah kerjanya masing-masing senajang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bentuk dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diatur sesuai dengan kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan Susunan Pnegurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan saat ditutupnya MUSRES berikutnya.
PASAL 14
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)
Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan MUSRES Pokdarkamtibmas Polres.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.
PASAL 15
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL / KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)
Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.
PASAL 16
KELOMPOK
Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Kelompok adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas ditingkat RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang anggotanya tidak lebih dari 10 (Sepuluh) orang yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas dilingkungannya masing-masing.
Koordinator Pokdarkamtibmas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa.
Koordinator diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
Masa Bhakti Koordinator disesuaikan dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator berikutnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 17
KEANGGOTAAN
Seluruh anggota Pokdarkamtibmas adalah setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.
Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
Anggota Kehormatan
Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 18
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polda, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
Memilih dan dipilih.
Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah di tingkat Daerah, Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.
Anggota Kehormatan mempunyai Hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya operasional pengamanan dan tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Daerah, Resort, Sektor dan Rapat-rapat kerja.
Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban untuk :
Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.
PASAL 19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :
Meninggal Dunia.
Mengundurkan diri.
Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.
BAB IV
PASAL 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :
Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.
Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :
Rapat Koordinasi antar Polres di tingkat Polda Metro Jaya.
Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.
PASAL 21
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
Musyawarah daerah dilaksanakan sebagai berikut :
Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan di Jakarta dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro Jaya, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda.
Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas terdiri dari :
Pelindung, Penasehat, Pembina, Para Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
Pengurus harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa.
Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.
MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.
Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas untuk :
Menetapkan tata tertib dan acara MUSDA.
Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima0 orang team Formatur sebagai mandataris MUSDA untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polda Pokdarkamtibmas ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.
PASAL 22
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)
Dalam rangka mengkoordiansikan kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Polres serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Polres Pokdarkamtibmas maka diselenggarakan MUSRES yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas terdiri dari :
Pembina Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polres, Kanit Bimmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta Jajarannya.
Pengurus harian Pokdarkamtibmas Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
Utusan dari / atau Anggota Kehormatan sebagai Peninjau.
Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas dipilih oleh perserta MUSRES.
Ikatan dengan point 33.
Idem dengan point 34
PASAL 23
RAPAT KOORDINASI
Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :
Rapat Koordinasi antara Pengurus Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Polda karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.
BAB V
PASAL 24
KEUANGAN
Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :
Iuran para Anggota.
Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.
Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh MUSDA atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUSDA Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.
BAB VIII
PEMBUBARAN
PASAL 27
PEMBUBARAN
Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.
Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 28
PENTUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2000, yang diselenggarakan Kabag Bintibmas Dit Bimmas Polda Metro Jaya : Ajun Komisaris Besar Polisi, Drs RAMSER E.SILALAHI dan dibuka oleh Kadit Bimmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Dr SISNO ADIWINOTO Msi di Briefing Room Polda Metro Jaya, Jakarta.