Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik= 20160703

Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik=  20160703
Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D

Kapolda Metro Jaya dilantik = 20160305

Kapolda Metro Jaya  dilantik = 20160305
Kapolda Metro Jaya = Irjend Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum

Kapolres Jakarta Barat - Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804

Kapolres Jakarta Barat -  Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804
Kapolres Jakarta Barart HalalbiHalal dgn Citra Bhayangkara Tamansari - 20160812

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606
Kapolsek Metro Tamansari bersama dengan anggota Citra Bhayangkara Tamansari

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505
Kani Binmas - Kompol Bejo bersama Danramil Tamansari = Mayor Inf David.S.Sirait pd acara HalalBihala CB Tamansari pd tgl 20160812

Minggu, 13 April 2008

ART-FKPM (Anggaran Rumah Tangga - Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat

KELURAHAN TAMANSARI




BAB I
DASAR

PASAL 1
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat berdasarkan pada Anggaran Dasar Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakan pada Bab XII penutup pasal 19.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 2
PERSYARATAN ANGGOTA
  1. Perwakilan unsur masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Tamansari dan anggota Polisi yang bertugas di Wilayah Pos Polisi Tamansari Metropolitan Tamansari Jakarta Barat.
  2. Berkelakuan baik dan tidak sedang dalam proses pidana.
  3. Sehat jasmani dan rohani.

PASAL 3
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. PENERIMAAN ANGGOTA
    a. Calon anggota dari masyarakat dipilih karena yang bersangkutan dianggap dapat mewakili unsur masyarakat setempat.
    b. Calon anggota dari Polri ditunjuk oleh pejabat Polri setempat.
    c. Mengisi formulir pendaftaran dan menyatakan kesediaannya untuk aktif dalam FKPM.
  2. PENGHARGAAN DAN SANKSI
    Setiap anggota yang berjasa berhak mendapatkan penghargaan dan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.
  3. PEMBERHENTIAN ANGGOTA
    a. Anggota berhenti karena :
    (1) Meninggal dunia.
    (2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    (3) Sudah tidak berdomisili di wilayah Kelurahan Tamansari.
    (4) Dicabut keanggotaannya karena terpidana dan mencemarkan nama baik FKPM.
    b. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


PASAL 4

  1. Setiap anggota berhak untuk :
    a. Memperoleh perlakuan yang sama dalam FKPM.
    b. Menjamin kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dan saran dalam setiap pertemuan memilih dan dipilih sebagai pengurus.
    c. Memperoleh perlindungan dari Undang-undang dan pembelaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor pada peristiwa kejahatan dan pelanggaran.
    d. Meminta pertanggung jawaban atas penyimpangan yang dilakukan pengurus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART FKPM.
  2. Semua anggota berkewajiban untuk :
    a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan FKPM.
    b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
    c. Mematuhi dan melaksanakan segala keputusan rapat FKPM.

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN KETUA FKPM


PASAL 5

  1. Setiap anggota biasa berhak memilih dan dipilih serta mempunyai hak suara dan dapat memberikan usul/saran.
  2. Anggota biasa pada ayat satu pasal ini terdiri dari :
    a. Ketua FKPM sub RW
    b. Ketua RW
    c. Apabila Ketua RW merangkap Ketua FKPM sub RW, maka Ketua RW yang bersangkutan dapat menunjuk seorang perwakilannya.
  3. Tata cara pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan Tamansari ditentukan oleh anggota biasa.
  4. Pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat.
  5. Pemilihan Ketua FKPM tingkat Kelurahan Tamansari harus memenuhi syarat 50 % + satu dari jumlah anggota biasa yang hadir.
  6. Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, musyawarah dan rapat ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan rapat mengambil keputusan yang sah.


BAB V
KEPENGURUSAN DAN KESEKRETARIATAN

PASAL 6
PERSYARATAN PENGURUS

  1. Pengurus terpilih harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
    a. Anggota yang memiliki dedikasi dan loyalitas.
    b. Merakyat dan dikenal di kalangan masyarakat setempat.
    c. Mampu bekerja sama.
    d. Mendapat dukungan masyarakat.
  2. Tata cara pemberhentian pengurus akan diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.

PASAL 7
HAK PENGURUS

  1. Bertindak untuk dan atas nama FKPM, baik keluar dalam rangka memimpin dan mengurus maupun mengembangkan FKPM dalam arti seluas-luasnya berdasarkan AD/ART.
  2. Menyarankan kepada semua anggota mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas FKPM.


PASAL 8
KEWAJIBAN PENGURUS

  1. Membuat laporan secara periodik setiap tiga bulan sekali.
  2. Memelihara dan mengembangkan kemitraan dan kerjasama internal (sesama anggota dan pengurus) dan eksternal (Polisi, Pemerintah Daerah / DPRD, LSM, Pelaku Bisnis, Media Massa, dan pihak lainnya yang terkait).
  3. Menghadiri undangan rapat dan pertemuan lainnya.
  4. Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa bhakti kepada anggota.

PASAL 9
KESEKRETARIATAN

Sekretariat FKPM tingkat Kelurahan Tamansari berada di Polpos Tamansari.


PASAL10
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

  1. KETUA
    Bertindak untuk dan atas nama FKPM menetapkan kebijaksanaan FKPM dalam rangka melaksanakan Program kerjanya.
  2. WAKIL KETUA
    a. Membantu ketua dalam melaksanakan tugas pimpinan FKPM sehari-hari khususnya dalam melaksanakan pembinaan FKPM.
    b. Karena berhalangan, atas petunjuk Ketua, Wakil Ketua mewakili dan bertanggung jawab kepada ketua.
  3. SEKRETARIS
    Membantu ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekretariatan, mengatur penyelenggaraan musyawarah dan rapat, membuat notulen dan risalahnya, serta kegiatan surat-menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
  4. BENDAHARA
    Membantu ketua dalam mengelola keuangan, mengatur penerimaaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui ketua.

PASAL 11
PERGANTIAN PENGURUS

  1. Masa Bhakti pengurus FKPM adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengesahan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  2. Pengurus dapat diganti sebelum masa bhaktinya karena :
    a. Berdasarkan hasil musyawarah luar biasa.
    b. Mengundurkan diri sebagai pengurus.
    c. Pindah tempat tinggal luar wilayah.
    d. Meninggal dunia.
    e. Terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Pergantian pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir karena yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajiban sesuai dengan rapat FKPM.

PASAL 12
JABATAN RANGKAP


Jabatan pengurus pada satu tingkat Kelurahan tidak dapat rangkap dengan jabatan kepengurusan satu tingkat diatasnya.





BAB VI


PASAL 13

KEUANGAN

  1. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam rapat FKPM.
  2. Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat khusus untuk itu.
  3. Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan dan program kegiatan FKPM adalah milik organisasi.



BAB VII


PASAL 14
ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan kemudian oleh pengurus harian FKPM dalam peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.







BAB VIII
PENUTUP


PASAL 15
PENETAPAN

  1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh pengurus dan anggota FKPM.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar FKPM.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2008