Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik= 20160703

Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik=  20160703
Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D

Kapolda Metro Jaya dilantik = 20160305

Kapolda Metro Jaya  dilantik = 20160305
Kapolda Metro Jaya = Irjend Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum

Kapolres Jakarta Barat - Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804

Kapolres Jakarta Barat -  Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804
Kapolres Jakarta Barart HalalbiHalal dgn Citra Bhayangkara Tamansari - 20160812

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606
Kapolsek Metro Tamansari bersama dengan anggota Citra Bhayangkara Tamansari

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505
Kani Binmas - Kompol Bejo bersama Danramil Tamansari = Mayor Inf David.S.Sirait pd acara HalalBihala CB Tamansari pd tgl 20160812

Kamis, 30 April 2009

Gema Waisak 2553BE - Pindapata - 26 April 2009. Museum Fatahillah

PINDAPATA Gema Waisak 2553 BE / 2009
Sangha Theravada Indonesia


Pada Tgl 26 April, 2009
Hari Minggu
Jam 6 – 11 pagi
Di depan museum Fatahillah
Jln. Pos dan Giro
Kec.Tamansari
Jakarta Barat


Sangha Theravada Indonesia mengadakan salah satu rangkaian kegiatan gema waisak yaitu Pindapata.
Apakah makna dan filosofisnya dari Pindapata??!
Sangha Theravada Indonesia holds a series of activities that is Pindapata.Apakah Waisak resonance and meaning filosofisnya from Pindapata?!
僧伽小乘印度尼西亞舉行了一系列活動,即共振Waisak Pindapata 。什麼樣的含義和filosofisnya從Pindapata ? !

Berbuat Baik melalui Pindapata, baik Bhikkhu maupun, umat, sama-sama menanam dan menerima karma baik.
Whether through a Pindapata, Bhikkhu and good, the people, together to plant and receive good karma.
無論是通過Pindapata ,比丘和良好的,對人民,共同努力,收到良好的廠房和氣質。


Dalam perkembangan agama Buddha, dikenal terdapat 2 aliran besar yang perkembangannya ke utara dan ke selatan.
In the Buddhist religion, there are 2 recognized that the flow of large development to the north and south.
佛教宗教,有2認識到,大流通的發展,北方和南方。


Salah satu mazhab yang berkembang ke utara adalah Mahayana, dan ke selatan adalah Theravada.
Keduanya mempunyai peraturan yang berbeda, salah satunya dalam hal mendapatkan makanan.
Mahayana mengharuskan para Bhiksunya untuk vegetarian, sedangkan Theravada mengharuskan para Bhikkhunya makan tidak lebih dari tengah hari.
One of the sects that developed to the north is the Mahayana and Theravada are to the south.
Both have different regulations, one of them in terms of getting food.
Mahayana Bhiksunya (monk) to require the vegetarian, while that of the Theravada Bhikkhunya eat no more than noon.
一個教派,發達國家以北是大乘和小乘是南方。
雙方有不同的規定,其中一人在獲得食物。
大乘Bhiksunya要求素食主義者,而小乘Bhikkhunya吃不超過中午。


Perbedaannya adalah bila Mahayana dibatasi jenis makanannya, tetapi waktunya agak longgar, sedangkan Theravada di batasi waktu makannya, tetapi jenis makanannya tidak dibatasi, sejauh makanan tersebut diperoleh dengan cara tidak melanggar sila ke Bhikkhuan yang dikenal dengan VINAYA.
The difference is when the Mahayana type of food is limited, but time is rather loose, while the time limit in the Theravada eat, but not the type of food is limited, as far as food is obtained in a way not to violate the moral principle that is known Bhikkhuan (monk) with VINAYA.
所不同的是當大乘類型的食物是有限的,但時間是相當鬆散的,而時間限制在小乘吃,但不是類型的食品是有限的,至於食物的方式獲得不違反道德原則,稱為齒律。


Bagi para Bhikkhu di dalam mazhab Theravada, yang berkembang di Negara-negara seperti Thailand, Srilangka, Laos, Kamboja, Burma dll mengenal istilah PINDAPATA.
For the Bhikkhu (monk) in the Theravada sect, which is growing in countries such as Thailand, Sri Lanka, Laos, Cambodia, Burma etc. PINDAPATA the term.
search
為比丘(和尚)在小乘節,這是越來越多的國家,如泰國,斯里蘭卡,老撾,柬埔寨,緬甸等PINDAPATA任期。


Pindapata adalah sebuah tradisi bagi para Bhikkhu untuk menerima dana makanan ke dalam mangkuknya dengan berjalan kaki dan tampa mengenakan alas kaki.
Pindapata is a tradition for the Bhikkhu (monk) to receive funds to food in mangkuknya walk and turn without footwear.
Pindapata是一個傳統的比丘(和尚),以獲得資金的食物mangkuknya又沒有步行和鞋類。


Filosofis dari kegiatan Pindapata ini adalah proses saling memberi dan menerima, sebagai latihan kemoralan untuk Bhikkhu maupun umat.
Philosophical activities Pindapata this process is to give and accept each other, as the exercise kemoralan to Bhikkhu (monk) and the people.
哲學活動Pindapata這一進程是交流和接受,是一種道德培訓,以比丘(和尚)和人民。


Jika dihubungkan dalam aktivitas social Pindapata antara Bhikkhu dengan umat :
If connected in social activities Pindapata between Bhikkhu (monk) with the people:

如果連接在社會活動Pindapata人與人之間的比丘:

- Bagi para umat dengan berdana mencukupi kebutuhan para Bhikkhu, selain suatu kewajiban seperti yang tercantum di dalam Sigalovada Sutta* juga merupakan latihan melepas. Melepas kemelekatan akan materi dan mengikis kekikiran, disamping memupuk kebajikan, serta mengambil makna kesederhanaan.
- For the people with sufficient funds to provide the needs of the monk, in addition to the obligations as listed in the Sutta * Sigalovada exercise is also a release. Remove the lack of material and scrape akan avarice, in addition to foster good, and take the meaning of simplicity.
-為人民提供足夠的資金需求的和尚,除了義務為中列出經* Sigalovada運動也是一個釋放。刪除缺乏物質和刮阿寒湖貪婪,除了培養良好的,並採取簡單的含義。

- Bagi para Bhikkhu, yang memang hidup dari sokongan umat, menerima dan kebutuhan hidupnya yang telah dilakukan oleh umat adalah sama dengan memberi kesempatan bagi umat untuk berbuat kebajikan. Karena telah dipenuhi kebutuhannya, maka para Bhikkhu mempunyai kekuatan untuk dapat menjalankan kewajibannya yaitu membimbing dan mengarahkan umat ke jalan kebaikan. Ini pun terdapat dalam Sigalovada Sutta*
- To the monk, who lived from the endowment, and accept the needs of his life that has been done by the people is the same as giving the opportunity for people to do good. Because of the requirement has been met, then the monk may have the power to execute their duties is to guide and direct people to the good. This also is in Sigalovada Sutta *
到和尚,誰住捐贈,並接受他的生活需要,做了的人是一樣的讓人民有機會做好。由於要求已得到滿足,然後和尚可能有能力執行他們的職責是指導和引導人,以良好。這也是在Sigalovada經*


( *Sigalovada Sutta adalah salah satu khotbah Sang Buddha yang diantaranya berisikan kewajiban antara Bhikkhu terhadap Umat, dan kewajiban Umat terhadap para Bhikkhu)
(* Sigalovada Sutta is one of the sermon of the Buddha of which contain the obligation between the cowl to the people, and obligations of people towards the monk)
(*Sigalovada經是佛陀的布道,其中包含的義務之間的整流罩的人,和義務,人民對和尚)


Mengingat makna yang terkandung dalam filosofis Pindapata sangat dalam, maka Sangha Theravada Indonesia mengadakan acara Pindapata massal ini sebagai rangkaian dari Gema Waisak.
Given the significance of the philosophical Pindapata are in, the Sangha Theravada Indonesia Pindapata the bulk of this as a series of Reverberation Waisak.
鑑於意義的哲學Pindapata是,印度尼西亞的僧伽小乘Pindapata的大部分,這是一系列的混響Waisak


Tujuan Pindapata ini, selain bermuatan makna filosofis tersebut diatas, juga ditambah dengan makna kebajikan baru yaitu membantu sesame umat manusia yang membutuhkannya, oleh karenanya hasil dari Pindapata ini nantinya akan digunakan untuk kegiatan Bakti Sosial dalam rangka menyambut hari raya Waisak 2553BE / 2009, pada tanggal 2553BE Sie Gwee 15 (09 Mei 2009).
Pindapata this goal, in addition to be philosophical meaning above, is also added with the new meaning of good sesame help people who need it, so the results from this Pindapata will be used for activities in the framework of Social Bakti welcome feast Waisak 2553BE / 2009, on 2553BE Sie Gwee 15 (May 09, 2009).
Pindapata這一目標,除了是哲學意義上面,也添加了新的含義,良好的芝麻誰需要幫助的人,這樣的結果,這Pindapata將用於活動的框架內,社會Bakti歡迎宴會Waisak 2553BE / 2009年,在2553BE謝Gwee 15 ( 2009年5月9日) 。


Adapun rute Pindapata dimulai dari halaman museum Fatahillah, Jln.Pos terus ke Jln.Hayam Wuruk, kemudian berputar di Olimo kembali ke Museum Fatahillah melalui Jln.Gajah Mada.
Acara Pindapata ini didukung oleh para pihak Kepolisian, Kopassus, instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan seperti Citra Bhayangkara Polsek Metro Tamansari.
Pindapata ini merupakan proses ritual keagamaan yang merupakan tradisi dan kebudayaan yang harus dilestarikan karena mengandung makna kemanusiaan yang mendalam dan mendasar untuk saling mencintai sesama manusia dan mahluk hidup lainnya.
The route starts from page Pindapata Fatahillah museum, Jln.Pos continue to Jln.Hayam Wuruk, and then rotate back to the Olimo Museum Fatahillah through Jln.Gajah Mada.
Pindapata event is supported by the police party, Kopassus, government agencies, organizations such as Metro CitraBhayangkara Polsek Tamansari.
Pindapata this is a process which is the religious rituals and cultural traditions that need to be sustainable because the value is the depth of humanity and a fundamental love for each other fellow human beings and other living organism.
這條路線從網頁Pindapata法塔西拉博物館, Jln.Pos繼續Jln.Hayam Wuruk ,然後旋轉回到Olimo博物館法塔西拉通過Jln.Gajah瑪達。
Pindapata活動的支持,黨的警察,特種部隊,政府機構,組織,如地鐵CitraBhayangkara Polsek Tamansari 。
Pindapata這是一個過程,是宗教儀軌和文化傳統,需要可持續的,因為價值是人類的深度和根本愛對方的人類同胞和其他生物。


Pada acara Pindapata pada hari Minggu, 26 April 2009, dilakukan oleh 29 Bhikkhu yang akan beriringan berjalan kaki tampa alas kaki. 29 Bhikkhu tersebut berasal dari tugas pembinaan dari berbagai daerah di tanah air seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Bali dan Lombok. Sedangkan para umatnya adalah siapa saja yang ingin ikut serta melakukan kegiatan Gema Waisak pada acara Pindapata ini yang mempunyai kepedulian ke sesama manusia lainnya.
At the event Pindapata on Sunday, 26 April 2009, conducted by the 29 Bhikkhu akan beriringan walk without footwear. 29 Bhikkhu is derived from the task of development in different regions of the country such as Central Java, East Java, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Bali and Lombok. While the people are who want to participate in the activities Reverberation Waisak Pindapata events that have this concern to other fellow human beings.
在當天的活動中Pindapata週日, 2009年4月26日, 29日進行的步行比丘阿寒湖beriringan沒有鞋類。 29比丘來自發展的任務在不同地區的國家,如中爪哇,東爪哇,印尼加里曼丹,蘇拉威西,蘇門答臘,巴厘和龍目島。雖然人們誰想要參加活動的混響Waisak Pindapata事件,這一問題對其他人類同胞。


Melalui acara Pindapata ini, diharapkan para umat Buddha dapat memberikan kegiatan yang positif terhadap bangsa Indonesia. Meningkatkan kepedulian terhadap sesama manusia agar tercipta keharmonisan sesama manusia dan merupakan Tema Waisak Nasional yang diangkat oleh Sangha Theravada Indonesia tahun ini 2553BE / 2009 adalah Kehadiran Buddha Sumber Keharmonisan dan Keutuhan Bangsa.
Pindapata through this event, people expected the Buddha can provide activities that are positive for the Indonesian people. Increase awareness of fellow human beings to create harmony among human beings and is the theme Waisak appointed by the National Sangha Theravada Indonesia this year 2553BE / 2009 is the presence of the Buddha of harmony and integrity of the nation.
Pindapata通過這一事件,人們預期的佛像可以提供的活動,積極為印尼人。提高人們對人類同胞創造和諧和人與人之間的主題是Waisak任命的國家僧伽小乘印度尼西亞今年2553BE / 2009年是存在的佛和諧和完整的國家。



29 Bhikkhu yang hadir dan ikut serta dalam acara Pindapata tersebut adalah :
29 monk who attend and participate in the event Pindapata are:
29和尚誰出席和參加活動Pindapata是:
1. Bhikkhu Sukhemo Mahathera (Ketua Dewan Kehormatan Sangha Theravada Indonesia)
2. Bhikkhu Dr Jotidhammo Mahathera, M.Hum (Ketua Umum Sangha Theravada Indonesia)
3. Bhikkhu Saddhaviro Thera (Ketua Bid.Sosial dan Budaya Sangha Theravada Indonesia)
4. Bhikkhu Dhammasubho Mahathera
5. Bhikkhu Candakaro Thera
6. Bhikkhu Dhammakaro Thera
7. Bhikkhu Suvijano Thera
8. Bhikkhu Cittanando Thera
9. Bhikkhu Panyanando Thera
10. Bhikkhu Khemanando
11. Bhikkhu Siriatano
12. Bhikkhu Tejanando
13. Bhikkhu Chandaviro
14. Bhikkhu Ciradhammo
15. Bhikkhu Dhammiko
16. Bhikkhu Hemadhammo
17. Bhikkhu Suhadayo
18. Bhikkhu Karunaviro
19. Bhikkhu Santaviro
20. Bhikkhu Vimaladhiro
21. Bhikkhu Piyadhiro
22. Bhikkhu Indaguno
23. Bhikkhu Jayaratano
24. Bhikkhu Khemaviro
25. Bhikkhu Cittavaro
26. Bhikkhu Adhiratano
27. Bhikkhu Silagutto
28. Bhikkhu Sudhasano
29. Bhikkhu Attadhiro




Jakarta, 02 Sie Gwee 2553BE (26 April 2009)

Hormat kami,
Citra Bhayangkara Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat



Ir. Hiendrianto Firdaus (Lie Cie Kiong/ 李 強 )
Taman 2 Cepu1 (Sekertaris Citra Bhayangkara)







Email : citrabhayangkara@gmail.com
www.citrabhayangkara.blogspot.com

Kamis, 08 Januari 2009

Lepas Sambut Kapolres Metro Jakarta Barat

Pada Tgl 06 Januari 2009
Hari Selasa
Jam 19 WIB
di Hotel Menara Peninsula
Jln.Slipi Raya
Jakarta Barat

Diadakan acara Lepas Sambut untuk Kapolres Jakarta Barat
Ucapan terima kasih kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang lama
Bpk Kombes Pol. DR. Iza Fadri, Sik, SH, MH, Msi
dari kami warga Jakart Barat
terutama kami para anggota Citra Bhayangkara Polres Metro Jakarta Barat
khususnya kami para anggota Citra Bhayangkara, Polsek Metro Tamansari
mengucapkan terima kasih atas pelindungan, bimbingan dan arahannya
dari Bpk selama ini dengan penuh kenangan didalam suka maupun duka.

Release event held to welcome the Kapolres Jakarta
Thanks to the Metro West Jakarta Kapolres old
Cpc Kombes Pol. DR. Iza Fadri, Sik, SH, MH, Msi
our citizens from West Jakarta
especially the members of our police station Bhayangkara Citra Metro West Jakarta
especially our members Bhayangkara Citra, Metro Polsek Tamansari
say thanks for pelindungan, guidance and landing
Bpk from this with full memories of the love and grief.

發布活動舉行歡迎Kapolres雅加達
由於地鐵西雅加達Kapolres歲
中共中央Kombes波爾。梁智。 Iza Fadri ,錫,巰基,氫,微星
我們的公民免遭西雅加達
特別是我們的成員派出所Bhayangkara西雅加達斯特拉地鐵
特別是我們的成員Bhayangkara斯特拉,地鐵Polsek Tamansari
表示感謝pelindungan ,指導和著陸
銀行局從這一全面的回憶和悲傷的愛情。



Ucapan Selamat Datang kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang baru
Bpk Kombes Pol. Drs Idham Azis, Sik, Msi
dari kami warga Jakarta Barat
terutama kami para anggota Citra Bhayangkara Polres Metro Jakarta Barat
khususnya kami para anggota Citra Bhayangkara Polsek Metro Tamansari
kami dengan penuh harapan memohon bimbingan, pelindungan dan arahan
dari Bpk untuk masa yang datang.



歡迎的講話Kapolres地鐵西雅加達新
中共中央Kombes波爾。博士Idham Azis ,錫,微星
我們的公民免遭西雅加達

特別是成員派出所Bhayangkara我們斯特拉地鐵西雅加達
特別是我們的成員Bhayangkara Polsek斯特拉地鐵Tamansari
我們希望尋求輔導,轉介pelindungan
黨的未來


Salam hanggat dari kami,
Sincerely from us,
我們真誠

Citra Bhayangkara Polsek Metro Tamansari

Hiendrianto Firdaus (Taman 2 Cepu 1)
Sekertaris Citra Bhayangkara

Lepas Sambut Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat

Pada Tgl 05 Januari 2009
Hari Senin
Di lapangan Polres Metro Jakarta Barat
Jln.Slipi Raya
Jakarta Barat

Diadakan acara Lepas Sambut untuk Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat
Ucapan terima kasih kepada Kapolsek Metro Tamansari yang lama
Bpk Kompol H.Imam Saputra Sik, Msi
dari kami warga Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat
terutama kami para anggota Citra Bhayangkara Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat
mengucapkan terima kasih atas pelindungan, bimbingan dan arahannya selama ini
dari Bpk dengan penuh kenangan didalam suka maupun duka.

Release event held to welcome the Kapolsek Metro Tamansari, West Jakarta
Thanks to the Metro Kapolsek Tamansari the old
Mr. Imam Kompol H. Saputra Sik, Msi
of our citizens Tamansari District, West Jakarta
especially our members CitraBhayangkara Polsek Tamansari Metro, West Jakarta
to thank pelindungan up, and landing guidance for this
Bpk with full of memories of the love and grief.

發布活動舉行歡迎Kapolsek地鐵Tamansari西雅加達
由於地鐵Kapolsek Tamansari舊
伊瑪目Kompol先生閣下Saputra康,微星
我國公民Tamansari區西雅加達
特別是我們的成員CitraBhayangkara Polsek Tamansari地鐵,西雅加達
感謝pelindungan ,並為這一目標的指導
銀行局充分的回憶,愛和悲傷。

Ucapan Selamat Datang kepada Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat yang baru
Bpk Kompol Widjanarko Sik, Msi
dari kami warga Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat
terutama kami para anggota Citra Bhayangkara Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat,
dengan penuh harapan memohon bimbingan, pelindungan dan arahan
dari Bpk untuk masa yang datang.

Welcome to the Speech Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta's new
Mr. Kompol Widjanarko, Sik, Msi, from our citizen Tamansari District, West Jakarta
especially our members Bhayangkara Polsek Citra Metro Tamansari, West Jakarta,
with the full expectation seeking counseling, and referrals pelindungan
Cpc's for the future.

歡迎的講話Kapolsek地鐵Tamansari ,雅加達的新
康先生Kompol Widjanarko ,微星,從我們公民Tamansari區西雅加達
特別是我們的成員Bhayangkara Polsek斯特拉地鐵Tamansari ,西雅加達,
充分期望尋求輔導,轉介pelindungan
黨的未來。


Salam hanggat dari kami,
Yours faithfully from us,
我們真誠


Citra Bhayangkara Polsek Metro Tamansari

Hiendrianto Firdaus (Taman 2 Cepu 1)
Sekertaris CitraBhayangkara Tingkat Kecamatan

Selasa, 06 Mei 2008

Anggaran Rumah Tangga - Citra Bhayangkara / Anggaran Rumah Tangga Pokdar Kamtibmas Polda Metro Jaya, Jakarta Raya & Sekitarnya


Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55
Jakarta Selatan 12190






ANGGARAN RUMAH TANGGA




POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
Dan SEKITARNYA



BAB I
DASAR

PASAL 1
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban , Masyarakat) POLDA METRO JAYA, ini dibuat berdasarkan pada BAB IX, pasal 28 Penutupan Anggaran Dasar POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA.
BAB II
ATRIBUT dan SERAGAM

PASAL 2
ATRIBUT

  1. POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA memiliki atribut berupa Bendera dan Lambang.
  2. Ukuran Bendera dengan perbandingan antara Panjang dan Lebar, berbanding tiga banding dua dengan warna dasar hitam.
  3. Unsur-unsur dan arti :
  • Pita terlipat sebagai dasar dengna tulisan SADAR KAMTIBMAS.
  • Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya adalah Lambang Tribrata, Penegak Keadailan dan Perlindungan Masyarakat.
  • Obor diatas Tugu adalah lambang Pendidikan, Penyuluh dan Pembimbing Masyarakat.
  • Dua ekor Merpati Putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang Ketentraman dan Kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan / semangat untuk berkarya dan membangun.

4. Arti secara keseluruhannya :
Sekelompok warga masyarakat dengan sukarela dan penuh rasa tanggung jawab, atas kesadaran dan kesukarelaan sendiri memiliki kewajiban dan kehormatan untuk turut serta menciptakan kamtibmas dilingkungannya masing-masing.


PASAL 3
SERAGAM

Seragam Pengurus dan anggota Pokdarkamtibmas sebagai berikut :
  • Pakaian Dinas Harian (PDH) :
  1. Baju PDH warna hitam.
  2. Celana panjang warna hitam.
  3. Sepatu warna hitam
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL) :
  1. Kaos tangan panjang warna hitam kerah tinggi (malam).
  2. Kaos tangan pendek warana hitam kerah biasa (siang)
  3. Rompi warna hitam.
  4. Celana panjang warna hitam.
  5. Sepatu hitam.
BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA

Anggota POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia dan sebagai penduduk Desa / Kelurahan atau RT / RW setempat.
  2. Berkelakuan baik dan tidak tercela serta menjadi panutan masyarakat dilingkungan sekitarnya.
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
  4. Dewasa dalam berpikir dan berwawasan relatif luas.
  5. Mampu berkomunikasi dengan kelompok masyarakat dan/atau aparat Pemerintah.
  6. Mempunyai mata pencaharian.
  7. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Aktif, berinisiatif, kreatif dan dinamis.
  10. Memiliki Kartu Tanda Anggota.
PASAL 5
PENERIMAAN dan PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. Calon anggota akan diuji dan diteliti oleh pengurus Sub Sektor kemudian diusulkan tingkat Sektor utnuk ditetapkan oleh pimpinan Pengurus Resor, sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi.
  2. Anggota Biasa adalah warga masyarakat yang bersedia menjadi anggota dan sadar akan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
  3. Anggota Kehormatan adalah Pejabat Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, diwilayah daerah Polda Metro Jaya yang telah memberikan jasanya terhadap organisasi Pokdarkamtibmas.
  4. Anggota berhenti karena :
    a) Meninggal dunia.
    b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    c) Diberhentikan.
  5. Tata cara penerimaan dan pemberhentian serta hak membela diri anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi khusus untuk itu.
PASAL 6
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap Anggota berhak untuk :

  • Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
  • Mengeluarkan pendapatan yang positif dan membangun, mengajukan usul-usul dan saran-saran.
  • Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran / bimbingan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lainnya dari organisasi.

2. Semua Anggota berkewajiban untuk :

  • Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
  • Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan- ketentuan khusus dari Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tertanggal 26November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  • Taat dan patuh pada Pimpinan Organisasi dan Pengurus.
  • Aktif dalam setiap kegiatan Pokdar Kamtibmas.
PASAL 7
PENGHARGAAN dan SANKSI ADMINISTRATIF

Setiap anggota yang berjasa mendapat penghargaan dan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi administratif seperti yang diatur dalam Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 8
PERSYARATAN KETUA

1. Ketua dan Sekertaris POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama minimal 3 ( tiga ) tahun.
  • Mempunyai waktu untuk organisasi.
  • Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
  • Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
  • Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat.
  • Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia minimal 40 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani

2. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
  • Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
  • Mempunyai waktu untuk organisasi.
  • Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
  • Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
  • Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

3. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT SEKTOR, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama minimal 1 ( satu ) tahun.
  • Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
  • Mempunyai waktu untuk organisasi.
  • Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
  • Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia minimal 30 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 9
PERSYARATAN PENGURUS

1. Pengurus POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
  • Berpengalaman dalam berorganisasi.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

2. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
  • Berpengalaman dalam berorganisasi.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

3. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat SEKTOR harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
  • Berpengalaman dalam berorganisasi.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
PASAL 10
HAK KETUA

  1. Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Menyampaikan saran kepada Pengurus dan Pembina mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan masyarakat.
PASAL 11
KEWAJIBAN KETUA

Ketua Daerah, Ketua Resort maupun Ketua Sektor berkewajiban untuk :
  1. Membuat laporan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina.
  2. Mengembangkan dan memelihara rasa solidaritas dari anggota atas kerjasama sesama pengurus dan anggota.
  3. Menghadiri Undangan / Rapat dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
  4. Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada anggota dalam Musyawarah Daerah, Musyarawah Wilayah dan Musyawarah Anggota.
  5. Memberikan pelayanan untuk kepentingan anggota.
PASAL 12
TUGAS dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pengurus Harian Daerah, Resort, Sektor bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai berikut :
  1. Ketua Resort / Ketua Sektor maupun Sub-Sektor bertindak untuk dan atas nama organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi dalam rangka melaksanakan program kerja ditingkatnya masing-masing dengan membuat laporan secara tertulis kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina dengan mengacu pada AD, ART, Organisasi.
  2. Pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut :
    a) Ketua dan Wakil Ketua ditingkat Resort membantu Ketua Sektor dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari, khususnya dalam melaksanakan pembinaan organisasi.
    b) Apabila Ketua Resort / Ketua Sektor berhalangan hadir dalam rapat, maka pengurus lain yang ditunjuk dapat mewakilinya serta bertanggung jawab kepada Ketua Resort / Ketua Sektor dengan surat penunjukan secara tertulis dalam hal ini segala keputusan dan hasil rapat tersebut secara otomatis diketahui dan diakui oleh Ketua yang berhalangan hadir.
  3. Sekertaris membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekertariatan, mengatur penyelenggaraan rapat dan pembuatan risalah rapat serta kegiatan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
  4. Bendahara membantu Ketua dalam pengelolaan keuangan, mengatur penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui oleh Ketua.
PASAL 13
PENGGANTIAN PENGURUS

  1. Masa bakti Ketua / Pengurus Daerah adalah 3 ( tiga ) tahun, sedangkan masa bakti Ketua / Pengurus Resort, Sektor dan Sub-Sektor adalah 2 ( dua ) tahun sejak tanggal pengesahan.
  2. Pengurus dapat diganti sebelum habis masa baktinya karena :
    a) Berdasarkan keputusan Musyawarah Luar Biasa dan berdasarkan keputusan Pembina.
    b) Mengundurkan diri sebagai pengurus dengan surat tertulis kepada Ketua.
    c) Melakukan tindakan yang dapat merugikan Organisasi.
    d) Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
    e) Meninggal dunia.
  3. Penggantian Pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajibannya atau melanggar AD / ART dengan menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.
  4. Tata cara penggantian pengurus diatur dan berdasarkan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.
PASAL 14
JABATAN RANGKAP

Jabatan pengurus pada satu kepengurusan Daerah / Resort / Sektor tidak dapat dirangkap dengan jabatan lainnya ditingkat kepengurusan yang sama, Pengurus tidak dapat menjabat rangkap ditingkat lainnya dengan jenis jabatan yang sama.
BAB V
KEUANGAN

PASAL 15
PEROLEHAN dan PENGGUNAAN KEUANGAN

  1. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung-jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
  2. Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaan diatur sebagai berikut :
    a) Untuk tingkat RESORT :
    - Uang Pangkal ( % )
    - Uang Asuransi ( % )
    - Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
    b) Untuk tingkat SEKTOR :
    - Uang Pangkal ( % )
    - Uang Asuransi ( % )
    - Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
    c) Untuk tingkat SUB SEKTOR :
    - Uang iuran swadaya anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
    - Sumbangan sukarela yang diperoleh dari pertemuan anggota.
  3. Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha dan hasil program kegiatan POKDARKAMTIBMAS adalah milik Organisasi Pokdarkamtibmas.
BAB VI
TAMBAHAN

PASAL 16
ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan di kemudian oleh Pengurus Harian Polda Metro Jaya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PENUTUP

PASAL 17
PENETAPAN

Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Rapat Tim Perumus di Cipanas pada tanggal 28-29 Juli 2001 di Kota Bunga, Cipanas dengan dihadiri oleh Sesdit Bimmas Polda Metro Jaya beserta staff yang diselenggarakan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh delapan perwakilan Pokdarkamtibmas tingkat Resort.

ART-CB / Anggaran Rumah Tangga Pokdar Kamtibmas Polda Metro Jaya, Jakarta Raya & Sekitarnya




Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55,

Jakarta Selatan 12190













ANGGARAN RUMAH TANGGA



POKDAR KAMTIBMAS
POLDA METRO JAKARTA RAYA
dan SEKITARNYA





BAB I
DASAR



PASAL 1
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Anggaran Rumah Tangga POKDARKAMTIBMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban , Masyarakat) POLDA METRO JAYA, ini dibuat berdasarkan pada BAB IX, pasal 28 Penutupan Anggaran Dasar POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA.





BAB II
ATRIBUT dan SERAGAM




PASAL 2
ATRIBUT




  1. POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA memiliki atribut berupa Bendera dan Lambang.


  2. Ukuran Bendera dengan perbandingan antara Panjang dan Lebar, berbanding tiga banding dua dengan warna dasar hitam.


  3. Unsur-unsur dan arti :



  • Pita terlipat sebagai dasar dengna tulisan SADAR KAMTIBMAS.


  • Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya adalah Lambang Tribrata, Penegak Keadailan dan Perlindungan Masyarakat.


  • Obor diatas Tugu adalah lambang Pendidikan, Penyuluh dan Pembimbing Masyarakat.


  • Dua ekor Merpati Putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang Ketentraman dan Kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan / semangat untuk berkarya dan membangun.

4. Arti secara keseluruhannya :
Sekelompok warga masyarakat dengan sukarela dan penuh rasa tanggung jawab, atas kesadaran dan kesukarelaan sendiri memiliki kewajiban dan kehormatan untuk turut serta menciptakan kamtibmas dilingkungannya masing-masing.



PASAL 3
SERAGAM


Seragam Pengurus dan anggota Pokdarkamtibmas sebagai berikut :



  1. Pakaian Dinas Harian (PDH) :
    - Baju PDH warna hitam.
    - Celana panjang warna hitam.
    - Sepatu warna hitam

  2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) :
    - Kaos tangan panjang warna hitam kerah tinggi (malam).
    - Kaos tangan pendek warana hitam kerah biasa (siang)
    - Rompi warna hitam.
    - Celana panjang warna hitam.
    - Sepatu hitam.



BAB III
KEANGGOTAAN



PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA



Anggota POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



  1. Warga Negara Indonesia dan sebagai penduduk Desa / Kelurahan atau RT / RW setempat.


  2. Berkelakuan baik dan tidak tercela serta menjadi panutan masyarakat dilingkungan sekitarnya.


  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.


  4. Dewasa dalam berpikir dan berwawasan relatif luas.


  5. Mampu berkomunikasi dengan kelompok masyarakat dan/atau aparat Pemerintah.


  6. Mempunyai mata pencaharian.


  7. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.


  8. Sehat jasmani dan rohani.


  9. Aktif, berinisiatif, kreatif dan dinamis.


  10. Memiliki Kartu Tanda Anggota.


PASAL 5
PENERIMAAN dan PEMBERHENTIAN ANGGOTA




  1. Calon anggota akan diuji dan diteliti oleh pengurus Sub Sektor kemudian diusulkan tingkat Sektor utnuk ditetapkan oleh pimpinan Pengurus Resor, sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi.


  2. Anggota Biasa adalah warga masyarakat yang bersedia menjadi anggota dan sadar akan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.


  3. Anggota Kehormatan adalah Pejabat Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, diwilayah daerah Polda Metro Jaya yang telah memberikan jasanya terhadap organisasi Pokdarkamtibmas.


  4. Anggota berhenti karena :
    - Meninggal dunia.

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri


- Diberhentikan


5.Tata cara penerimaan dan pemberhentian serta hak membela diri anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi khusus untuk itu.




PASAL 6
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA




  1. Setiap Anggota berhak untuk :
    - Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
    - Mengeluarkan pendapatan yang positif dan membangun, mengajukan usul-usul dan saran-saran.
    - Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
    - Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran / bimbingan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lainnya dari organisasi.


  2. Semua Anggota berkewajiban untuk :
    - Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
    - Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan- ketentuan khusus dari Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tertanggal 26November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
    - Taat dan patuh pada Pimpinan Organisasi dan Pengurus.
    - Aktif dalam setiap kegiatan Pokdar Kamtibmas.



PASAL 7

PENGHARGAAN dan SANKSI ADMINISTRATIF


Setiap anggota yang berjasa mendapat penghargaan dan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi administratif seperti yang diatur dalam Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.






BAB IV
KEPENGURUSAN




Pasal 8
PERSYARATAN KETUA





  1. Ketua dan Sekertaris POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama minimal 3 ( tiga ) tahun.
    - Mempunyai waktu untuk organisasi.
    - Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
    - Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
    - Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat.
    - Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia minimal 40 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani


  2. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
    - Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan Nasional.
    - Mempunyai waktu untuk organisasi.
    - Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
    - Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
    - Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.


  3. Ketua POKDARKAMTIBMAS TINGKAT SEKTOR, harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama minimal 1 ( satu ) tahun.
    - Berpengalaman dalam memimpin organisasi.
    - Mempunyai waktu untuk organisasi.
    - Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas.
    - Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia minimal 30 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.



PASAL 9
PERSYARATAN PENGURUS





  1. Pengurus POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
    - Berpengalaman dalam berorganisasi.
    - Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.


  2. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat RESORT harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun.
    - Berpengalaman dalam berorganisasi.
    - Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.


  3. Pengurus POKDARKAMTIBMAS Tingkat SEKTOR harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    - Anggota aktif selama sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun.
    - Berpengalaman dalam berorganisasi.
    - Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus.
    - Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
    - Sehat jasmani dan rohani.



PASAL 10
HAK KETUA




  1. Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


  2. Menyampaikan saran kepada Pengurus dan Pembina mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan masyarakat.



PASAL 11
KEWAJIBAN KETUA




Ketua Daerah, Ketua Resort maupun Ketua Sektor berkewajiban untuk :



  1. Membuat laporan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina.


  2. Mengembangkan dan memelihara rasa solidaritas dari anggota atas kerjasama sesama pengurus dan anggota.


  3. Menghadiri Undangan / Rapat dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.


  4. Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada anggota dalam Musyawarah Daerah, Musyarawah Wilayah dan Musyawarah Anggota.


  5. Memberikan pelayanan untuk kepentingan anggota.



PASAL 12
TUGAS dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS


Pengurus Harian Daerah, Resort, Sektor bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai berikut :



  1. Ketua Resort / Ketua Sektor maupun Sub-Sektor bertindak untuk dan atas nama organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi dalam rangka melaksanakan program kerja ditingkatnya masing-masing dengan membuat laporan secara tertulis kepada Pengurus setingkat diatasnya dan kepada Pembina dengan mengacu pada AD, ART, Organisasi.

  2. Pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut :
    - Ketua dan Wakil Ketua ditingkat Resort membantu Ketua Sektor dalam melaksanakan tugas organisasi sehari-hari, khususnya dalam melaksanakan pembinaan organisasi.
    - Apabila Ketua Resort / Ketua Sektor berhalangan hadir dalam rapat, maka pengurus lain yang ditunjuk dapat mewakilinya serta bertanggung jawab kepada Ketua Resort / Ketua Sektor dengan surat penunjukan secara tertulis dalam hal ini segala keputusan dan hasil rapat tersebut secara otomatis diketahui dan diakui oleh Ketua yang berhalangan hadir.

  3. Sekertaris membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas kesekertariatan, mengatur penyelenggaraan rapat dan pembuatan risalah rapat serta kegiatan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi.

  4. Bendahara membantu Ketua dalam pengelolaan keuangan, mengatur penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang organisasi yang telah disetujui oleh Ketua.



PASAL 13
PENGGANTIAN PENGURUS





  1. Masa bakti Ketua / Pengurus Daerah adalah 3 ( tiga ) tahun, sedangkan masa bakti Ketua / Pengurus Resort, Sektor dan Sub-Sektor adalah 2 ( dua ) tahun sejak tanggal pengesahan.


  2. Pengurus dapat diganti sebelum habis masa baktinya karena :
    - Berdasarkan keputusan Musyawarah Luar Biasa dan berdasarkan keputusan Pembina.
    - Mengundurkan diri sebagai pengurus dengan surat tertulis kepada Ketua.
    - Melakukan tindakan yang dapat merugikan Organisasi.
    - Pindah tempat tinggal keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
    - Meninggal dunia.


  3. Penggantian Pengurus lainnya dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan dianggap tidak dapat menunaikan tugas dan kewajibannya atau melanggar AD / ART dengan menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.


  4. Tata cara penggantian pengurus diatur dan berdasarkan peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.



PASAL 14
JABATAN RANGKAP



Jabatan pengurus pada satu kepengurusan Daerah / Resort / Sektor tidak dapat dirangkap dengan jabatan lainnya ditingkat kepengurusan yang sama, Pengurus tidak dapat menjabat rangkap ditingkat lainnya dengan jenis jabatan yang sama.




BAB V
KEUANGAN




PASAL 15
PEROLEHAN dan PENGGUNAAN KEUANGAN




Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung-jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaan diatur sebagai berikut :
Untuk tingkat RESORT :
Uang Pangkal ( % )
Uang Asuransi ( % )
Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
Untuk tingkat SEKTOR :
Uang Pangkal ( % )
Uang Asuransi ( % )
Sumbangan-sumbangan sukarela dalam pertemuan pengurus.
Untuk tingkat SUB SEKTOR :
Uang iuran swadaya anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Sumbangan sukarela yang diperoleh dari pertemuan anggota.
Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha dan hasil program kegiatan POKDARKAMTIBMAS adalah milik Organisasi Pokdarkamtibmas.




BAB VI
TAMBAHAN



PASAL 16
ATURAN PERALIHAN


Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan di kemudian oleh Pengurus Harian Polda Metro Jaya, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.




BAB VII
PENUTUP



PASAL 17
PENETAPAN


Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Rapat Tim Perumus di Cipanas pada tanggal 28-29 Juli 2001 di Kota Bunga, Cipanas dengan dihadiri oleh Sesdit Bimmas Polda Metro Jaya beserta staff yang diselenggarakan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh delapan perwakilan Pokdarkamtibmas tingkat Resort.

Senin, 05 Mei 2008

Anggaran Dasar - CitraBhayangkara / Anggaran Dasar Pokdar Kamtibmas Polda Metro Jaya, Jakarta Raya dan Sekitarnya.


Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55
Jakarta Selatan 12190





ANGGARAN DASAR


POKDAR KAMTIBMAS

POLDA METRO JAYA


JAKARTA RAYA


dan


SEKITARNYA




PEMBUKAAN




  1. Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.

  2. Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polda Metro Jaya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.

  3. Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.





BAB I


UMUM



PASAL 1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN






4. Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disingkat“KSK”



PASAL 2
KEDUDUKAN



5. Kantor Sekertariat Berkedudukan di Polda Metro Jaya, Jln. Jenderal Sudirman No.55, Telp:+62-21-5234395, 5234393, 5234132, Jakarta Selatan, 12190




PASAL 3
WAKTU



6. Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didirikan pada tanggal 23 September 2000, untuk waktu yang tidak ditentukan.




PASAL 4
AZAS dan DASAR



7. Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
8. Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :

  • Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
  • Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
  • Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri -dengan Instansi & Masyarakat.
  • Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pmebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
  • Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.




PASAL 5
TUJUAN


9. Pokdarkamtibmas bertujuan :

  • Membantu Tugas Polda Metro Jaya beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
  • Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
  • Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.

PASAL 6
SIFAT

10. Pokdarkamtibmas memiliki sifat :

  • Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polda Metro Jaya dalam wadah Pokdarkamtibmas.
  • Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI


11. Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.

PASAL 8
KEWAJIBAN dan USAHA

12. Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :

  • Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
  • Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
  • Melaksanakan kebijaksanaan Polda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub Polsek yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
  • Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
  • Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.

BAB II
ORGANISASI

PASAL 9
BENTUK dan SUSUNAN

13. Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :

  • Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dibentuk oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya.
  • Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :
  1. tingkat koordinator (10 orang)
  2. Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
  3. Polsek ( Kecamatan )
  4. Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
  5. Polda ( Propinsi )
  • Pada Tingkat Polda Metro Jaya dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
  • Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.

PASAL 10
WILAYAH KERJA

14. Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :

  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu.

PASAL 11
KEGIATAN

15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :

  • Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
  • Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
  • Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
  • Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
  • Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
  • Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
  • Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.

PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)

16. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :

  • Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA) Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berikutnya.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya sebagai berikut :
  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Pembina
  4. Ketua Umum
  5. Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
  6. SekertarisUmum
  7. Bendahara Umum
  8. Wakil Bendahara Umum
  9. Ketua Bidang Organisasi
  10. Ketua Bidang Operasional / Monitoring
  11. Ketua Bidang Humas
  12. Ketua Bidang Litbang
  13. Ketua Bidang Sarana & Dana.
  • Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Penasehat / Pembina. Pelindung / Penasehat / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro Jaya, Kadit Bimmas dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

PASAL 13
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES (RESORT)

17. Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah sebagai berikut :

Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.

  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSRES Pokdarkamtibmas.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga diwilayah kerjanya masing-masing senajang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Bentuk dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diatur sesuai dengan kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan Susunan Pnegurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan saat ditutupnya MUSRES berikutnya.

PASAL 14
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)

18. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.

  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan MUSRES Pokdarkamtibmas Polres.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.

PASAL 15
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL / KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)

19. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.

  • Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.

PASAL 16
KELOMPOK

20. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Kelompok adalah sebagai berikut :

  • Pengurus Pokdarkamtibmas ditingkat RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang anggotanya tidak lebih dari 10 (Sepuluh) orang yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas dilingkungannya masing-masing.
  • Koordinator Pokdarkamtibmas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa.
  • Koordinator diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
  • Masa Bhakti Koordinator disesuaikan dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator berikutnya.

BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 17
KEANGGOTAAN

21. Seluruh anggota Pokdarkamtibmas adalah setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.


22. Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :

  • Anggota Biasa
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan

23. Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 18
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

24. Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

  • Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
  • Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polda, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
  • Memilih dan dipilih.
  • Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
  • Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

25. Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah di tingkat Daerah, Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.

26. Anggota Kehormatan mempunyai Hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya operasional pengamanan dan tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Daerah, Resort, Sektor dan Rapat-rapat kerja.

27. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban untuk :

  • Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
  • Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
  • Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.

PASAL 19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

28. Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :

  • Meninggal Dunia.
  • Mengundurkan diri.
  • Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.

BAB IV

PASAL 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT

29. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :

  • Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
  • Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
  • Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.

30. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :

  • Rapat Koordinasi antar Polres di tingkat Polda Metro Jaya.
  • Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
  • Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.

PASAL 21
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)

31. Musyawarah daerah dilaksanakan sebagai berikut :

  • Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan di Jakarta dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  • Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro Jaya, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda.

32. Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas terdiri dari :

  • Pelindung, Penasehat, Pembina, Para Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
  • Pengurus harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa.
  • Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.

33. MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.

34. Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

35. MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas untuk :

  • Menetapkan tata tertib dan acara MUSDA.
  • Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima0 orang team Formatur sebagai mandataris MUSDA untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polda Pokdarkamtibmas ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
  • Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
  • Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
  • Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.

PASAL 22
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)

36. Dalam rangka mengkoordiansikan kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Polres serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Polres Pokdarkamtibmas maka diselenggarakan MUSRES yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

37. Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas terdiri dari :

  • Pembina Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polres, Kanit Bimmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta Jajarannya.
  • Pengurus harian Pokdarkamtibmas Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
  • Utusan dari / atau Anggota Kehormatan sebagai Peninjau.

38. Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas dipilih oleh perserta MUSRES.
39. Ikatan dengan point 33.
40. Idem dengan point 34

PASAL 23
RAPAT KOORDINASI

41. Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :

  • Rapat Koordinasi antara Pengurus Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Polda karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
  • Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.

BAB V

PASAL 24
KEUANGAN

42. Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :

  • Iuran para Anggota.
  • Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
  • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.

43. Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.

44. Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA

45. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh MUSDA atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.

46. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

47. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUSDA Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.

BAB VIII
PEMBUBARAN

PASAL 27
PEMBUBARAN

48. Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.

49. Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.

BAB IX
PENUTUP

PASAL 28
PENTUTUP

50. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2000, yang diselenggarakan Kabag Bintibmas Dit Bimmas Polda Metro Jaya : Ajun Komisaris Besar Polisi, Drs RAMSER E.SILALAHI dan dibuka oleh Kadit Bimmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Dr SISNO ADIWINOTO Msi di Briefing Room Polda Metro Jaya, Jakarta.