TATA TERTIB
ANGGOTA FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
KELURAHAN TAMANSARI, KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT
KELURAHAN TAMANSARI, KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT
- Pengurus dan anggota harus setiap saat bertindak dan berperilaku yang baik, sehingga dapat menjunjung tinggi kehormatan FKPM dan mempromosikan prinsip-prinsip dan tujuan FKPM sesuai AD/ART.
- Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan menyalahgunakan tugasnya untuk kepentingan pribadi.
- Pengurus dan anggota FKPM melaksanakan tugas dengan objektif dan tidak memihak.
- Pengurus dan anggota FKPM tidak boleh membedakan Suku, Agama dan Ras (SARA) dan jenis kelamin (Gender) maupun melakukan tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun.
- Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan membuka rahasia kepada siapapun yang diketahui dan patut diduganya mengakibatkan hal yang buruk bagi keanggotaan FKPM.
- Anggota FKPM tidak diperkenankan menyampaikan sesuatu kepada media massa atau memberikan informasi tentang kegiatan FKPM tanpa persetujuan dari ketua FKPM.
- Pengurus dan anggota FKPM tidak diperkenankan menerima pembayaran, komisi atau pemberian apapun dalam kaitan keanggotaannya dalam FKPM kecuali atas persetujuan pengurus melalui rapat FKPM.
- Anggota yang sedang didakwa untuk suatu kejahatan yang serius atau yang sedang berada dalam hukuman percobaan harus diskors sementara oleh ketua FKPM sampai kasusnya selesai.
- Anggota yang dipenjara karena kasus pidana harus diberhentikan keanggotaannya dalam FKPM.
- Anggota yang tidak menghadiri 3 (tiga) kali rapat FKPM secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan dengan alasan yang masuk akal dapat diberhentikan ketua melalui rapat pengurus.
- FKPM dilarang bergabung dengan Partai Politik, pengurus maupun anggota FKPM dilarang menggunakan status keanggotaannya maupun fasilitas FKPM untuk kepentingan Partai Politik manapun.
- Apabila ada anggota yang melanggar tata tertib ini, ketua FKPM dapat memecat anggotanya melalui keputusan rapat pengurus.