POLRI DAERAH METRO JAYA DAN SEKITARNYA
RESOR METROPOLITAN JAKARTA BARAT
SEKTOR METROPOLITAN TAMANSARI
Jl. Blustru No. 1 Jakarta Barat 11180
RESOR METROPOLITAN JAKARTA BARAT
SEKTOR METROPOLITAN TAMANSARI
Jl. Blustru No. 1 Jakarta Barat 11180
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
KELURAHAN TAMANSARI KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT
FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)
KELURAHAN TAMANSARI KECAMATAN TAMANSARI
JAKARTA BARAT
JAKARTA , 25 MARET 2008
ANGGARAN DASAR FKPM KELURAHAN TAMANSARI
PEMBUKAAN
BAB I
Bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan Keamanan dalam Negeri yang Kondusif di seluruh Indonesia dan salah satunya dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Kebijakan dan strategi ini ditetapkan Kapolri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005. tanggal 13 Oktober 2005 yang memerintahkan agar di berbagai tingkat organisasi Polri dibentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
Pembentukan Forum-Forum di Kelurahan haruslah ditata dan dikelola dengan baik oleh warga masyarakat dan Polisi secara besama-sama dapat membantu memberikan kebijakan / pendapat dan saran dalam rangka memperbaiki kinerja Polri dalam penyelenggaraan Pam Kamtibmas dan Peningkatan Kualitas pelayanan Polri pada umumnya.
Menyadari peran serta masyarakat yang begitu besar tersebut maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta disemangati kebersamaan dan kemitraan yang setara / sejajar. Polri dan masyarakat (FKPM) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini dinamakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat disingkat FKPM.
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
FKPM ini berkedudukan di wilayah Kelurahan Tamansari.
PASAL 3
WAKTU
BAB III
AZAS DAN LANDASAN
PASAL 4
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 5
MAKSUD
- FKPM ini adalah sebagai wadah komunikasi antara Polisi dan Masyarakat.
- FKPM ini adalah sebagai sarana untuk menjalin kemitraan antara Polisi dan Masyarakat serta organisasi kemasyarakatan.
- FKPM ini adalah sebagai fasilitator antara Polisi dan masyarakat dengan berbagai instansi dan pihak lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Polmas.
PASAL 6
TUJUAN
- Memberi pendapat dan saran kepada Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kelurahan Tamansari.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta aktif membantu mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran di wilayah Kelurahan Tamansari.
- Mengidentifikasi masalah dan memprioritaskan pemecahan masalah yang menyangkut tindak kejahatan, pelanggaran, rasa takut kepada Polisi dan mencari solusi pemecahannya.
BAB V
TUGAS, FUNGSI, PERAN DAN ORGANISASI
PASAL 7
TUGAS
- Menjalin hubungan kemitraan dan kerjasama dengan masyarakat, Polri, Pemerintah Daerah, Koramil dan DPRD, Pelaku Bisnis, LSM, Media Massa dan Ormas untuk mencapai tujuan FKPM.
- Melakukan konsultasi kepada berbagai pihak yang terkait dalam rangka upaya pemecahan masalah dan tindak lanjut penyelesaiannya.
- Memberikan rekomendasi berupa saran dan pendapat kepada polisi dan pihak lainnya yang terkait dalam pemecahan masalah sosial, kejahatan, dan pelanggaran.
- Melakukan kajian dan evaluasi kegiatan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah Kelurahan Tamansari.
- Melaporkan kepada Kapolpos sampai dengan Kapolsek berbagai masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh FKPM tingkat sub-RW dan FKPM tingkat Kelurahan.
PASAL 8
FUNGSI
- Membantu merumuskan kebijakan, kebutuhan dan prioritas pelaksanaan Polmas.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan masalah sosial, kejahatan ,dan pelanggaran.
- Memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi Polisi dalam memecahkan masalah.
- Memajukan akuntabilitas petugas Polmas kepada masyarakat dan kerjasama masyarakat dengan Polpos.
- Mengawasi efektifitas dan efisiensi kinerja Polisi.
- Memastikan konsultasi dan komunikasi yang memadai antara Polisi dan masyarakat.
PASAL 9
PERAN
- Mendorong masyarakat dan Polisi untuk berpartisipasi dalam kegiatan Polmas.
- Mendorong Polisi untuk melakukan perubahan sikap perilaku menjadi positif sesuai dengan paradigma Polisi Sipil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
- Menginformasikan berbagai kebijakan Polri yang perlu diketahui oleh masyarakat.
PASAL 10
ORGANISASI
- FKPM adalah organisasi Independen yang dapat dibentuk antara Polisi dan masyarakat di tingkat Kelurahan dan RT / RW.
- Badan pelaksana organisasi yang melaksanakan keputusan FKPM disebut Pengurus FKPM.
- Struktur organisasi FKPM dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan dapat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan Pengurus FKPM.
- Pengurus FKPM
a. Pengurus FKPM dibentuk dan dipilih melalui musyawarah Forum.
b. Pengurus FKPM dipilih melalui suara kesepakatan musyawarah. - Pengurus FKPM terdiri dari
a. Ketua adalah warga masyarakat.
b. Wakil Ketua terdiri dari Babinkamtibmas, Lurah dan unsur masyarakat.
c. Sekretaris adalah anggota masyarakat.
d. Bendahara adalah anggota masyarakat.
e. Humas adalah anggota masyarakat.
f. Anggota adalah semua unsur yang mewakili masyarakat. - Masa Bhakti kepengurusan FKPM setidak-tidaknya adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL 11
MUSYAWARAH
- Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi FKPM yang merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan warga.
- Musyawarah anggota diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali oleh pengurus dan dimaksudkan untuk:
a. Menerapkan dan mengubah AD/ART FKPM.
b. Menetapkan program FKPM.
c. Menetapkan kebijakan dan keputusan yang diperlukan. - Peserta musyawarah adalah :
a. Unsur pengurus.
b. Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan.
c. Undangan biasa.
PASAL 12
RAPAT
- Rapat FKPM adalah suatu rapat yang diselenggarakan oleh pengurus FKPM yang bersangkutan untuk :
a. Membicarakan suatu masalah tertentu dan mengambil keputusan yang bersifat teknis.
b. Mengadakan koordinasi pelaksanaan tugas antar pengurus dan anggota, beserta pejabat Polri, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kerja tahunan atau bulanan yang sudah berjalan guna menentukan kebijakan yang lebih strategis. - Rapat FKPM diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
- Peserta rapat adalah :
a. Unsur pengurus.
b. Anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan.
c. Undangan lainnya. - Rapat terdiri dari :
a. Rapat pengurus.
b. Rapat Pleno : dihadiri oleh pengurus dan anggota biasa.
c. Rapat luar biasa : dihadiri oleh pengurus, anggota biasa dan anggota kehormatan.
BAB VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
- Setiap musyawarah dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu dari anggota yang hadir.
- Apabila jumlah anggota yang hadir tidak mencapai quorum, musyawarah dan rapat ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu dapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan rapat mengambil keputusan yang sah.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
PASAL 14
- Anggota FKPM terbuka untuk semua warga masyarakat Kelurahan Tamansari yang telah berdomisili 6 bulan di wilayah Kelurahan Tamansari mewakili semua unsur suku, agama, ras (SARA), profesi/minat, dan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap siapapun.
- Kapolpos dan petugas Polmas (Babinkamtibmas), karena jabatannya, merupakan wakil atau anggota FKPM.
- Lurah dan ketua Dewan Kelurahan Tamansari, karena jabatannya, merupakan wakil ketua FKPM.
- Keanggotaan dalam FKPM bersifat sukarela bagi warga masyarakat.
- Anggota FKPM terdiri dari :
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa dan angota Kehormatan. - Anggota biasa adalah anggota aktif yang berasal dari Ketua RW dan Ketua sub RW.
- Anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah anggota tidak aktif yang dipilih oleh FKPM berdasarkan kapabilitasnya dalam masyarakat setempat.
- Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 15
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 16
- Sumber dana keuangan FKPM diperoleh dari :
a. Sumbangan anggota dan donatur yang tidak mengikat.
b. Usaha-usaha lain yang halal.
c. Polri dan Pemerintah Daerah setempat. - Pengaturan perimbangan perolehan pendapatan dan penggunaan keuangan ditentukan oleh pengurus dan dilaporkan serta dipertanggung-jawabkan oleh pengurus dalam musyawarah FKPM.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 17
- Perubahan terhadap Anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
- Pembubaran FKPM ini dapat dilakukan atas kehendak Polri atau atas usulan pengurus setelah melalui musyawarah luar biasa.
BAB XI
PENUTUP
PASAL 18
Segala sesuatu yang belum diatur di dalam anggaran dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.