Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan 12190
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan 12190
Surat Keputusan
Tentang
Pengesahan Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA
dan SEKITARNYA
Surat Keputusan
No.Pol : Skep/ /VIII/2000
Tentang
dan
Anggaran Rumah Tangga
POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan ketetapan MPR RI No.II tahun 1999 tentang GBHN bidang Hankam antara lain mengamanatkan agar kesadaran masyarakat terhadap Kamtibmas harus ditingkatkan
- Bahwa salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat Sadar Kamtibmas adalah membentuk kelompok-kelompok Sadar Kamtibmas di Desa / Kelurahan.
- Bahwa dalam rangka mengkoordinasikan pembinaan anggota dan pegembangan Pokdar Kamtibmas tingkat Desa / Kelurahan di wilayah Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sekitarnya, dipandang perlu dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman jalannya organisasi.
- Bahwa dengan telah dilaksanakan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya dipandang perlu untuk disyahkan dalam suatu Surat Keputusan
Mengingat :
- Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Bujuklap/17/VII/1997.
- Skep Kapolri No.Pol:Skep/1673/X/1994, tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi & Masyarakat.
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/661/XI/1992, tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
- Petunjuk Lapangan No.Pol : Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
Memperhatikan :
- Hasil Kesepakatan pengurus Bakor Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada tanggal 28 – 29 Juli 2001.
- Keputusan dan atau ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penerapannya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada Tanggal : Agustus 2000
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
Drs. R. Makbul Padmanagara
Inspektur Jenderal Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar