Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik= 20160703

Kapolri = Jenderal Polisi Tito Karnavian dilantik=  20160703
Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D

Kapolda Metro Jaya dilantik = 20160305

Kapolda Metro Jaya  dilantik = 20160305
Kapolda Metro Jaya = Irjend Polisi Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum

Kapolres Jakarta Barat - Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804

Kapolres Jakarta Barat -  Kombes Pol Royche Harry Langie, Sik,Mh = setijab 20160804
Kapolres Jakarta Barart HalalbiHalal dgn Citra Bhayangkara Tamansari - 20160812

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606

Kapolsek Metro Tamansari - Jkt Brt - AKBP Nasriadi, SH,Sik,Mh setijab 20160606
Kapolsek Metro Tamansari bersama dengan anggota Citra Bhayangkara Tamansari

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505

Kanit Binmas Metro Tamansari, Jakarta Barat - Kompol Bejo - 201505
Kani Binmas - Kompol Bejo bersama Danramil Tamansari = Mayor Inf David.S.Sirait pd acara HalalBihala CB Tamansari pd tgl 20160812

Senin, 05 Mei 2008

Surat Keputusan ttg Pengesahan AD & ART CitraBhayangkara

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan 12190

Surat Keputusan

Tentang

Pengesahan Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga

POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA
dan SEKITARNYA


Surat Keputusan
No.Pol : Skep/ /VIII/2000


Tentang


Pengesahan Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA


Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan ketetapan MPR RI No.II tahun 1999 tentang GBHN bidang Hankam antara lain mengamanatkan agar kesadaran masyarakat terhadap Kamtibmas harus ditingkatkan
  2. Bahwa salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat Sadar Kamtibmas adalah membentuk kelompok-kelompok Sadar Kamtibmas di Desa / Kelurahan.
  3. Bahwa dalam rangka mengkoordinasikan pembinaan anggota dan pegembangan Pokdar Kamtibmas tingkat Desa / Kelurahan di wilayah Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sekitarnya, dipandang perlu dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman jalannya organisasi.
  4. Bahwa dengan telah dilaksanakan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya dipandang perlu untuk disyahkan dalam suatu Surat Keputusan


Mengingat :

  1. Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Bujuklap/17/VII/1997.
  3. Skep Kapolri No.Pol:Skep/1673/X/1994, tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi & Masyarakat.
  4. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/661/XI/1992, tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
  5. Petunjuk Lapangan No.Pol : Juklap/42/XI/1992, tanggal 26 November 1992, tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.


Memperhatikan :

  1. Hasil Kesepakatan pengurus Bakor Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada tanggal 28 – 29 Juli 2001.
  2. Keputusan dan atau ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penerapannya.


Ditetapkan : di Jakarta
Pada Tanggal : Agustus 2000


Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Drs. R. Makbul Padmanagara
Inspektur Jenderal Polisi


Tidak ada komentar: